REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran HAM berat. Koalisi menilai pernyataan tersebut tidaklah berdasar dan menyesatkan.
"Kemenkopolhukam tidak memiliki wewenang untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan pers bersama Koalisi pada Selasa (3/1/2023).
Lembaga yang berwenang adalah Komnas HAM berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Merujuk Pasal 18 UU 26 Nomor Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM dalam mengungkap peristiwa pelanggaran HAM berat dapat melakukan penyelidikan dan membentuk tim ad hoc.
"Meskipun Menkopolhukam menjelaskan pernyataan yang disampaikannya tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, menurut kami pernyataan tersebut tetaplah keliru," ujar Fatia.