Selasa 03 Jan 2023 21:00 WIB

Perkara Tragedi Kanjuruhan Segera Disidangkan di PN Surabaya

PN Surabaya telah meminta pihak kejaksaan untuk melakukan pendaftaran secara online.

Sejumlah Aremania melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres Malang, Ahad (18/12/2022). Aksi ini bertujuan untuk menuntut keadilan atas tragedi Kanjuruhan. 
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Sejumlah Aremania melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres Malang, Ahad (18/12/2022). Aksi ini bertujuan untuk menuntut keadilan atas tragedi Kanjuruhan. 

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Perkara Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah berkas perkara kasus tersebut dikirim ke pengadilan setempat. Humas PN Surabaya Agung mengatakan, PN Surabaya telah meminta pihak kejaksaan untuk melakukan pendaftaran secara dalam jaringan (online).

"Berkas secara fisik sudah dibawa ke pengadilan, tapi untuk pendaftaran mesti secara elektronik karena untuk penomoran dan lainnya dilakukan secara elektronik," kata Agung di Surabaya, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki, yang turut mendaftarkan berkas ke PN Surabaya, menyatakan jaksa yang menyidangkan perkara tersebut sebanyak 17 orang.

"Jaksa yang menyidangkan 17 orang," kata Rahmat.

Dalam perkara itu, terdapat lima orang tersangka yang statusnya akan segera ditingkatkan menjadi terdakwa. Mereka ialah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Satu orang tersangka lain, yakni mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita,belum dapat dilimpahkan ke pengadilan karena penuntut umum pada pekan lalu mengembalikan berkas ke penyidik Polda Jawa Timur.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman menjelaskan, pengembalian berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita itu dilakukan karena ada beberapa kekurangan yang belum bisa dilengkapi oleh penyidik, sehingga belum dinyatakan lengkap atau P-21.

Eks bos PT LIB itu lalu dikeluarkan dari tahanan Polda Jatim karena masa penahanannya telah habisdan penyidik belum bisa merampungkan berkas sesuai petunjuk jaksa.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement