Rabu 04 Jan 2023 03:25 WIB

Dituding Berikan Iklan Palsu, Korea Selatan Denda Tesla Rp 34,3 Miliar

Tesla dianggap berikan iklan palsu terkait spesifikasi mobil yang dijual di Korsel.

Red: Nora Azizah
Logo Tesla.
Foto: AP Photo/Rick Bowmer
Logo Tesla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tesla sering dipuji karena teknologi kemudinya yang mengesankan. Namun, regulator di Korea Selatan tidak demikian dalam menanggapi teknologi yang dibawa mobil Tesla.

Dilansir dari Carscoop, Selasa (3/1/2023), Korea Selatan dilaporkan Tesla untuk membayar denda sebesar 2,2 juta dolar AS (sekitar Rp 34,3 miliar) karena iklan palsu. Korea Fair Trade Commission (KFTC) menyebutkan bahwa Tesla melebih-lebihkan jarak tempuh dan kecepatan pengisian daya baterai. 

Baca Juga

KFTC juga menyebutkan bahwa Tesla juga berlebihan dalam beriklan yang mengklaim pelanggan bisa menghemat pengeluarannya terkait biaya baterai dibandingkan mobil lain. Menurut KFTC, Tesla disebut terlalu optimistis dengan pernyataannya tersebut.

“Jarak tempuh mobilnya dengan sekali pengisian daya, penghematan biaya bahan bakar dibandingkan dengan kendaraan bensin, serta kinerja superchargernya dinilai terlalu optimistis,” tulis KFTC dalam pernyataannya.