Legislator Minta Pemerintah Siapkan Transisi Menuju Endemi

Pencabutan status PPKM harus diikuti dengan roadmap yang jelas untuk transisi

Selasa , 03 Jan 2023, 22:36 WIB
Warga berada di dalam Bus TransJakarta di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Pemprov DKI Jakarta mengimbau pengguna transportasi umum tetap memakai masker, meskipun status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut. Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi.
Warga berada di dalam Bus TransJakarta di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Pemprov DKI Jakarta mengimbau pengguna transportasi umum tetap memakai masker, meskipun status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut. Republika/Prayogi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menggapi terkait pemerintah yang mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022. Menurutnya, pencabutan status PPKM harus diikuti dengan roadmap yang jelas untuk kesiapan transisi dari pandemi menuju endemi.

"Meski wewenang pencabutan status pandemi dimiliki oleh WHO, pemerintah perlu memikirkan roadmap yang jelas transisi menuju endemi dengan pendekatan policy based evidence. Lewat pencabutan PPKM, masyarakat tidak lagi dibatasi dalam menyelenggarakan kegiatan yang bersifat kerumunan. Namun, meski status PPKM dicabut, status endemi dan status bencana nasional non alam masih berlaku," katanya pada Selasa (3/1/2023).

Baca Juga

Politikus dari Fraksi PKS ini meminta kepada pemerintah untuk lebih menjelaskan secara detail apa saja hal-hal yang diperbolehkan dengan pencabutan PPKM dan apa saja peraturan yang masih berlaku meski status PPKM dicabut.

"Publik perlu diberikan pemahaman yang utuh. Di satu sisi kita bersyukur masyarakat bisa melakukan bisa menggelar kegiatan yang bersifat massal. Di sisi lain masih ada beberapa peraturan antisipasi Covid-19 yang masih tetap berlaku karena status Pandemi belum dicabut, Covid-19 sebagai bencana nasional non alam juga belum dihentikan," kata dia.

Ia mencontohkan, misalnya peraturan wajib booster bagi pelaku perjalanan jarak jauh masih berlaku meski status PPKM sudah dicabut. Imbauan untuk tetap memakai masker di tempat umum, penggunaan PeduliLindungi, status Satgas Covid-19 masih berjalan dan sebagainya.

"Artinya perlu penjelasan yang lengkap tentang apa saja hal-hal yang diperbolehkan usai status PPKM dicabut dan yang masih dilarang karena Pandemi belum selesai. Ingat PPKM selesai bukan berarti Pandemi juga selesai," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut. Pengumuman itu disampaikan Presiden Jokowi menyusul pandemi Covid-19 yang dinilai semakin terkendali.



"Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 semakin terkendali," kata Presiden Jokowi dalam siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022). 



Presiden Jokowi mengatakan, terkendalinya pandemi Covid-19 menyusul menurunnya kasus harian. "Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ujar Presiden.