Rabu 04 Jan 2023 02:22 WIB

ASN Riau Banyak Bercerai, Ini Sebabnya

Alasan perceraian karena ekonomi tidak stabil dan perselingkuhan.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas saat hari pertama kerja (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas saat hari pertama kerja (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan sepanjang tahun 2022 tercatat 42 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau mengajukan izin perceraian akibat ekonomi tidak stabil sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

"Izin perceraian yang dikeluarkan pada 2022 tercatat sebanyak 42 atau meningkat dibandingkan 2021 yang sebanyak 37 orang," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan, terkait laporan akhir 2022, pihaknya hanya berkompeten mengeluarkan izin perceraian yang diajukan PNS di lingkungan Pemprov Riau. Sedangkan yang memutuskan perceraiannya adalah Pengadilan Agama.

Selain faktor ekonomi, kata Ikhwan Ridwan, banyak ASN yang mengajukan cerai karena salah satu pasangan berselingkuh. Kendati diupayakan mediasi, tapi mereka tetap ingin bercerai.

"ASN yang mengajukan cerai paling banyak dari profesi guru, laki-laki dua orang dan 14 perempuan. Untuk PNS non-guru sebanyak 26 orang, terdiri dari 20 perempuan dan 6 laki-laki," kata Ridwan.

Sedangkan pada 2021 yang berprofesi sebagai guru yang mengajukan izin cerai sebanyak 17 orang terdiri dari guru perempuan 14 dan guru laki-laki 3 orang. Untuk PNS non-guru sebanyak 20 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 5 laki-laki.

"Selain mengeluarkan izin perceraian, BKD Riau pada tahun 2022 juga memproses 24 kasus indisipliner PNS," kata dia.

Dari 24 kasus tersebut, satu PNS tersangkut kasus pidana umum dan sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Ada 2 PNS diberhentikan sementara, yang tersangkut kasus pidana umum dan masih menunggu putusan pengadilan. Selanjutnya 7 PNS tersangkut pidana tipikor dan 14 PNS melakukan pelanggaran disiplin," kata Ridwan.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement