Rabu 04 Jan 2023 05:05 WIB

Baru 45 Persen Pasangan Suami Istri di Kabupaten Bogor Tercatat Negara

Menikah secara sah dalam negara juga akan melindungi kaum perempuan.

Pasangan pengantin menunjukan buku nikah saat mengikuti nikah massal (ilustrasi). Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat baru 45,21 persen pasangan suami istri di Kabupaten Bogor yang tercatat negara dan memiliki akta nikah.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Pasangan pengantin menunjukan buku nikah saat mengikuti nikah massal (ilustrasi). Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat baru 45,21 persen pasangan suami istri di Kabupaten Bogor yang tercatat negara dan memiliki akta nikah.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat baru 45,21 persen pasangan suami istri di Kabupaten Bogor yang tercatat negara dan memiliki akta nikah.

"Baru 45,21 persen dari total 2.562.114 jiwa yang sudah menikah. Dengan kata lain, masih ada sekitar 1,4 juta jiwa yang sudah menikah di Kabupaten Bogor belum memiliki akta nikah," ungkap Koordinator Fungsi Statistik Sosial pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, Ujang Jaelani di Cibinong, Bogor, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya memfasilitasi para pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, tapi belum tercatat oleh negara, dengan menggelar isbat nikah setiap tahun. Pemerintah Kabupaten Bogor, kata Iwan, ingin menggelar isbat nikah dengan sasaran 2.500 pasangan pada 2023 dengan mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,5 miliar dalam APBD 2023 untuk menikahkan kembali mereka agar dinyatakan sah oleh negara.

"Kalau tercatat oleh negara, maka bisa memiliki akta nikah. Jika punya anak pun bisa dibuatkan akta lahir dan dokumen lainnya. Termasuk kalau mau membuat paspor untuk umrah atau haji membutuhkan kartu keluarga dan lain-lain," kata Iwan.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah menikahkan kembali 275 pasangan suami istri sejak 2021 melalui isbat nikah. Iwan mengakui kebanyakan pasutri hanya menikah secara agama lantaran tidak memiliki dana untuk membayar administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Kami fasilitasi lewat isbat nikah ini. Semoga para pasutri itu memiliki KK atau dokumen negara lainnya yang sangat dibutuhkan untuk mengurus segala sesuatu," kata Iwan.

Selain akan memiliki hak-hak sebagai warga negara, menikah secara sah dalam negara juga akan melindungi kaum perempuan dengan mendapat jaminan hukum dan menerima hak serta kewajiban orang tua terhadap anak setelah dilahirkan.

"Hasil komunikasi kami dengan Kementerian Agama bahwa negara memungkinkan menganggarkan kegiatan itsbat nikah untuk masyarakat. Tahun depan Insya Allah Kabupaten Bogor akan melaksanakan isbat nikah dengan dana yang sudah dianggarkan APBD tahun 2023," kata Iwan.

Pemerintah Kabupaten Bogor bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama, memfasilitasi pasangan yang pernikahannya belum tercatat untuk mendapatkan dokumen pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, sekaligus mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan untuk mendukung program ketahanan keluarga dan program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement