Rabu 04 Jan 2023 06:08 WIB

Polisi Cirebon Tangkap Empat Pencuri Lintas Daerah Beraksi 38 kali

Keempat tersangka ditangkap setelah beraksi kurang lebih satu jam.

Tersangka pencuri spesialis rumah kosong ditangkap aparat. (Ilustrasi).
Foto: Mahmud Muhyidin
Tersangka pencuri spesialis rumah kosong ditangkap aparat. (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor Cirebon Kota menangkap empat orang pencuri spesialis rumah kosong. Mereka beroperasi lintas daerah dan telah menjalankan aksinya sebanyak 38 kali.

"Keempat tersangka kami tangkap setelah beraksi kurang lebih satu jam," kata Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar saat, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga

Fahri mengatakan, komplotan pencuri tersebut ditangkap oleh anggotanya setelah melakukan pencurian di salah satu rumah warga pada Minggu (1/1) sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban pencurian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIB dan selanjutnya tim langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, polisi langsung mengidentifikasi terduga para pelaku pencurian itu berjumlah empat orang.

"Kami langsung melakukan pengejaran, ketika para pelaku berada di salah satu perempatan jalan, kami langsung menyergap mereka," tuturnya.

Fahri menuturkan, keempat tersangka yang ditangkap, yaitu JH, BD, DS, dan JS, berasal dari Bandung, Jambi, dan Lampung. Keempat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku, telah beraksi di Kota Cirebon sebanyak delapan kali dengan menyasar rumah yang kondisinya sedang kosong di tinggal pemiliknya.

Aksi pencurian tersebut juga dilakukan di daerah lain dan dari pengakuan tersangkatelah membobol rumah warga sebanyak 30 kali di wilayah Kota Bandung.

"Totalnya ada 38 TKP di beberapa daerah dan kami terus melakukan pengembangan kasus ini," katanya.

Fahri menambahkan selain menangkap empat orang pencuri, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, enam butir amunisi, dua unit sepeda motor, obeng, dan kawat. Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Aksi penangkapan keempat tersangka itu sempat diabadikan melalui telepon genggam warga. Saat itu, petugas polisi yang menyamar sebagai ojek daring langsung menangkap mereka ketika berada di perempatan lampu merah di Kota Cirebon.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement