REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerjasama dengan Mabes Polri untuk mengejar keberadaan dua penyuap anggota Polri, Bambang Kayun. Kedua penyuap yang kini berstatus buronan Bareskrim Mabes Polri, yakni Emilya Said dan Herwansyah.
"Ini sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) oleh Bareskrim, maka tentu KPK akan bekerja sama dengan Bareskrim terkait dengan pencarian saudara ES (Emilya Said) maupun HW (Herwansyah)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Firli mengatakan, pihaknya juga membutuhkan keterangan dari Emilya Said dan Herwansyah untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bambang Kayun. KPK berharap, sinergi dengan Korps Bhayangkara dapat mempercepat pencarian dua buronan tersebut.
"Tentu kita akan bekerja sama bersinergi dengan Bareskrim karena sama-sama tujuannya mencari seseorang," ujarnya.
KPK resmi menahan Bambang Kayun, Selasa (3/1/2023). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Kasus ini bermula saat adanya laporan terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM yang masuk ke Bareskrim Polri. Dalam laporan itu, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) merupakan pihak terlapor.
Saat itu, Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri. Atas pelaporan tersebut, Emilya Said dan Herwansyah diperkenalkan dengan Bambang untuk berkonsultasi.
Dari kasus yang disampaikan oleh Emilya dan Herwansyah, Bambang kemudian diduga menyatakan siap membantu keduanya dengan adanya kesepakatan pemberian.
sejumlah uang dan barang. Selanjutnya, Bambang menyarankan mereka untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.
Dalam perjalanan kasusnya, Emilya dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Polri. Terkait penetapan status ini, atas saran lanjutan dari Bambang, maka keduanya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya.
Selama proses pengajuan praperadilan, diduga Bambang membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum Polri untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan. Sehingga hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka terhadap Emilya dan Herwansyah tidak sah.
Kemudian, Bambang diduga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh dia pada Desember 2016.
Namun, sekitar bulan April 2021, Emilya dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Mabes Polri dalam perkara yang sama. Bambang diduga juga kembali menerima uang hingga berjumlah Rp1 miliar dari keduanya untuk membantu pengurusan perkara dimaksud.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.