REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua mahkamah Agung (MA) Prof M Syarifuddin membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Sasgatsus) dari Badan Pengawasan MA. Mereka berwewenang melakukan penyamaran (Mystery Shopper) guna menemukan indikasi dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum, etik dan integritas.
Satgatsus ini bertugas mengawasi di pintu keluar masuk, berkeliling ke ruangan-ruangan dan area lain untuk memeriksa keberadaan Hakim dan Pegawai. Mereka juga bisa memeriksa surat ijin keluar dari atasan jika keluar kantor saat jam kerja.
"Mereka turun seperti orang berperkara masuk ke pengadilan, ada pakai wig, jadi ustaz hingga tidak dicurigai jika ingin tahu gimana kejadiannya. Ternyata hasilnya baik, saya kembangkan," kata Syarifuddin dalam refleksi kinerja MA pada Selasa (3/1).
Badan Pengawasan (Bawas) MA tercatat menerjunkan sebanyak 26 orang Mystery Shopper di lingkungan kantor MA. Nantinya hasil pemantauan dan pengawasannya secara periodik dilaporkan kepada Ketua Kamar Pengawasan MA.
"Ke depan saya ingin ini tetap jalan, terjun ke berbagai daerah termasuk di MA," ujar Syarifuddin.
Syarifuddin menegaskan kehadiran Mystery Shopper penting guna mencegah terjadinya pelanggaran. Mereka pun dianggap bisa menjaga integritas aparatur peradilan.
"Ini semua untuk ketahui secara dini dimana pintu-pintu terjadi pelanggaran supaya bisa ditutup," ujar Syarifuddin.
Syarifuddin menjelaskan keberadaan Mystery Shopper sebenarnya sudah ada sejak dirinya menjabat Ketua Kamar Pengawasan MA pada sekitar 2015. Ia mengaku pernah turun tangan menjadi bagian dari Mystery Shopper. Para Mystery Shopper bisa ditugaskan ke pengadilan mana saja tergantung potensi pelanggaran.
"Dulu kerjanya ikuti manajemen resiko, jadi dari Bawas tahu dipantau setiap hari dimana yang bakal terjadi resiko korupsi misal ada perkara menarik, sesuatu yang perlu diselidiki. Diberangkatkan dari Bawas nggak semuanya (ke satu titik) tapi disebar," ucap Syarifuddin.
Syarifuddin juga menyebut para Mystery Shopper tak dikenal oleh pegawai MA lain karena bekerja dalam senyap, termasuk dirinya. Mereka dilengkapi peralatan guna mendukung kinerja pengawasannya.
"Misterius shopper ini di samping nggak dikenal oleh satker lain dilengkapi juga dengan alat-alat, tapi nggak boleh sadap, kalau sekedar rekam boleh. Ini sudah berjalan kita kerjasama dengan KPK," ungkap Syarifuddin.
Selain itu, MA sedang membahas dengan Komisi Yudisial (KY) untuk keturutsertaan masyarakat menjadi Mystery Shopper. Hal ini guna menguatkan partisipasi publik dalam menjamin peradilan bersih.
"Yang mana hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," sebut Syarifuddin.