Rabu 04 Jan 2023 08:46 WIB

Denny Indrayana: Perppu 2 Tahun 2022 Ciptaker Pelecehan Terhadap MK

Perppu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah Pelecehan Presiden terhadap MK.

Demonstrasi Buruk Tolak UU Ciptaker; (ilustrasi).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Demonstrasi Buruk Tolak UU Ciptaker; (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Senior Partner INTEGRITY Law Firm.

Saya terus terang terkejut membaca berita Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sayangnya, meskipun telah mencari ke berbagai sumber, termasuk meminta kepada pejabat tinggi yang mempersiapkannya, perppu tersebut belum tersedia untuk dibaca utuh apa substansinya. 

Namun, satu hal yang segera bisa disimpulkan adalah perppu ini memanfaatkan konsep “kegentingan yang memaksa” untuk pada akhirnya menegasikan Putusan MK  Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji formal dan memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Dalam bahasa pemberitaan disebutkan “Perppu ini menggugurkan Putusan MK”. Inilah kesalahan besarnya. 

Artinya, Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Presiden tidak menghormati MK. Presiden telah melakukan "Contempt of the Constitutional Court". Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan oleh konstitusi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang. Ketika dinyatakan tidak konstitusional maka pembuat undang-undang harus patuh dan melaksanakan putusan MK, bukan dengan menggugurkannya melalui perppu.

Putusan MK menyatakan secara formal UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 paling tidak karena belum adanya standar baku pembuatan omnibus law, dan yang paling mendasar, tidak adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembuatan UU Ciptaker. Dengan demikian, seharusnya Presiden dan DPR melakukan perbaikan UU Ciptaker dengan memperhatikan putusan MK tersebut.

Dengan mengambil jalan pintas menerbitkan perppu, Presiden seolah menjawab sisi kebutuhan cepat, tetapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK. Karena perppu meskipun nantinya disetujui DPR menjadi UU, pasti tidak melibatkan partisipasi publik sama sekali.

Yang paling berbahaya, selama ini posisi Presiden selalu menghormati putusan MK, meskipun tidak selalu sependapat, sebagai perwujudan tunduk dan patuh pada konstitusi aturan bernegara kita. Dengan Presiden menerbitkan perppu yang menggugurkan dan melecehkan putusan MK, Presiden sudah memberikan contoh buruk. Kalau Presiden saja memberi suri teladan untuk melecehkan Mahkamah Konstitusi, bagaimana pula rakyat kebanyakan akan memandang organ konstitusi yang diberi mandat strategis untuk menjaga negara hukum demokratis kita tersebut. 

Pekalongan, 31 Desember 2022 

 

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement