REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir mendorong penerbitan blacklist nama-nama pejabat untuk mencegah tindakan korupsi di perusahaan pelat merah. Blacklist merupakan salah satu langkah strategis dalam menekan potensi penyimpangan di BUMN.
Erick tidak bekerja sendiri dalam mempersiapkan daftar hitam itu. Erick mengajak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap BUMN. Hanya presiden yang dapat mencabut hasil audit BPKP tersebut.
"Saya dorong blacklist bersama BPKP. Jangan ada jual beli jabatan," ujar Erick dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Menurut Erick, usaha bersama dalam menghapus paradigma BUMN sebagai sarang korupsi atau perusahaan dengan utang besar terus berjalan. Seluruh BUMN diminta berusaha membuktikan bahwa paradigma itu keliru.
Menurutnya, mencegah korupsi merupakan langkah yang tepat untuk melindungi hasil kerja BUMN yang kini terus meningkat signifikan. Sementara, menekan utang sebagai basis pertumbuhan bisnis merupakan langkah konkret dalam menyehatkan BUMN secara jangka panjang.
Blacklist merupakan satu dari empat agenda besar di Kementerian BUMN. Tiga agenda besar lainnya adalah membuat Blueprint 2024-2034. Kedua, adanya omnibus law versi BUMN, di mana 45 peraturan menteri (permen) akan diciutkan menjadi 3 permen saja. Ketiga, melihat kembali kinerja dana pensiun di BUMN.
"Omnibus BUMN agar 45 peraturan yang ada dipangkas menjadi tiga, karena sebelumnya tidak dibaca. Setelah jadi tiga peraturan, semua direksi dan komisaris harus hapal. Semuanya diatur, termasuk arti dari penugasan," ucap Erick.
Erick juga menekankan perlunya dua hal dalam menjalankan BUMN dengan Core Value AKHLAK. Pertama, adanya kepemimpinan yang kuat. Kedua, adanya sistem atau SOP.
"Tidak mungkin kepemimpinan tanpa sistem atau SOP, akan menjadi absolut korup. Begitu juga jika ada sistem tetapi tidak ada kepemimpinan, maka bisnis tidak akan jalan juga," kata Erick.