Rabu 04 Jan 2023 11:54 WIB

Akuisisi Anak Usaha Krakatau Steel, Chandra Asri Gelontorkan Rp 3,24 Triliun

Chandra Asri mengakuisisi saham anak usaha PT Krakatau Steel.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pimpinan proyek melakukan monitoring pembangunan pabrik Polyethylene (PE) baru berkapasitas 400 ribu ton per tahun di kompleks petrokimia terpadu PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (CAP) di Cilegon, Banten. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (Chandra Asri) mengakuisisi saham anak usaha PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Pimpinan proyek melakukan monitoring pembangunan pabrik Polyethylene (PE) baru berkapasitas 400 ribu ton per tahun di kompleks petrokimia terpadu PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (CAP) di Cilegon, Banten. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (Chandra Asri) mengakuisisi saham anak usaha PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (Chandra Asri) mengakuisisi saham anak usaha PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI). Nilai dari transaksi ini disebut mencapai Rp 3,24 triliun. 

Akuisisi dilakukan melalui penandatangan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Shares Sale and Purchase Agreement atau CSPA) pada Jumat, 30 Desember 2022 diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Shareholders Agreement (SHA) pada Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga

Kedua perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT KSI Agus Nizar Vidiansyah dan Presiden Direktur Chandra Asri Erwin Ciputra. Direktur Utama PT KSI menyampaikan, penandatanganan CSPA dan SHA merupakan rangkaian dari proses divestasi saham PT KSI pada anak perusahaannya yaitu PT Krakatau Daya Listrik (KDL) dan PT Krakatau Tirta Industri (KTI). 

Dalam CSPA disepakati rencana pembelian saham KSI di KDL oleh Chandra Asri adalah sebesar 70 persen. Sementara pembelian saham KSI di KTI oleh Chandra Asri sebesar 49 persen.

Proses divestasi ini dilakukan dengan didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara dari Tim Jamdatun dan konsultan independen untuk memastikan proses divestasi sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.

Presiden Direktur Chandra Asri Erwin Ciputra menyampaikan, pihaknya sangat antusias untuk mengeksekusi strategi programmatic M&A untuk memposisikan Chandra Asri pada pertumbuhan bisnis yang menguntungkan dan berkelanjutan. 

“Akuisisi 'bolt-on' ini didukung dengan arus kas yang stabil dan tangguh serta dukungan dari bank untuk pendanaan Chandra Asri. Strategi ini semakin meningkatkan fundamental bisnis kami dan membuka banyak sinergi menarik antara lain untuk diversifikasi pendapatan dalam utilitas pendukung serta selaras dengan rencana ekspansi kompleks petrokimia kedua dan industri hilir berskala dunia,” ujar Erwin.

Erwin menyampaikan, pihaknya berharap kerja sama antara Chandra Asri dengan KSI maupun dengan Krakatau Steel Grup dapat terjalin lebih baik dan saling menguatkan pengembangan industri ke depannya. Di samping itu, KDL saat ini tengah mengembangkan usaha dari energi terbarukan yang selaras dengan strategi Chandra Asri dalam menerapkan transisi energi hijau. KDL belum lama ini meluncurkan brand yang akan menaungi produk energi terbarukan bernama ERICS (Empowering Renewable Energy of Indonesia with Krakatau Solution) yang selama 2022 ini sudah meluncurkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di sejumlah area di Cilegon, Banten, termasuk di area Waduk Kerenceng milik PT KTI. 

Chandra Asri saat ini juga mengimplementasikan transisi energi hijau sebagai bagian dari upaya perusahaan dalam menerapkan peta jalan gas rumah kaca (GRK) serta untuk mendukung Nationally Determined Contribution (NDC) serta Long Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050 (Visi Indonesia 2050 LTS-LCCR).

Direktur Utama PT KSI Agus Nizar Vidiansyah mengatakan, pembelian saham tersebut akan dilakukan setelah masing-masing pihak baik KSI maupun Chandra Asri telah memenuhi kondisi prasyarat sesuai dengan yang telah disepakati dalam CSPA. 

"Sedangkan penandatanganan SHA adalah merupakan salah satu dari beberapa prasyarat yang perlu dipenuhi dalam CSPA, oleh karenanya SHA tersebut belum menjadi efektif saat ini dan baru akan efektif setelah seluruh prasyarat telah terpenuhi, yaitu pada penutupan nanti," jelas Agus.

Lebih lanjut Agus menyampaikan, proses divestasi anak usaha KSI selain dilakukan untuk keperluan pemenuhan kewajiban Krakatau Steel sesuai dengan perjanjian kredit restrukturisasi dengan kreditur juga guna mewujudkan sinergi bisnis antara Chandra Asri dan Krakatau Steel Grup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement