REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka AKBP Bambang Kayun (BK). Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian tak akan memberikan pembelaan terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana, apalagi praktik-praktik korupsi.
“Lanjutkan saja. Nggak ada masalah. Dari Polri mendukung proses-proses penyidikan yang sudah dilakukan terhadap yang bersangkutan (AKBP Bambang Kayun),” kata Dedi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Dedi menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun tak memberikan toleransi terhadap para anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum. “Kapolri komitmen dalam urusan pemberantasan korupsi,” tegas Dedi.
Ketua KPK Firli Bahuri, pada Selasa (3/1/2023) mengumumkan status penahanan terhadap AKBP Bambang Kayun. Penahanan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait dengan kasus perebutan ahli waris PT Aria Cita Mulia (ACM).