Rabu 04 Jan 2023 14:08 WIB

45 Calon Jamaah Haji Tertipu Modus Haji Furoda, Kerugian Rp 4,6 Miliar

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendatangi tempat-tempat pengajian.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Ropidin Maulana Yusuf (RMY) berhasil menipu 45 orang warga untuk ikut program haji Furoda dari Pemerintah Arab Saudi. Ia berhasil mengeruk keuntungan sebesar Rp 4,6 miliar. Rinciannya, dari tiap calon jamaah haji dimintai uang sebesar Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.

Tersangka menjalankan aksinya dengan cara mendatangi tempat-tempat pengajian. Ia meyakinkan para peserta pengajian untuk ikut ke dalam program haji Furoda dengan iming-iming dapat berhaji secara cepat tanpa harus mengikuti antrean.

Baca Juga

Caranya berbuah hasil, para calon jamaah haji ikut ke dalam program tersebut. Ia pun mengakali visa turis dari kedutaan Malaysia diubah menjadi visa untuk haji ke Arab Saudi. Ia yang saat itu mengaku sebagai Direktur PT Alfatih Indonesia Travel sempat mengadakan beberapa kali kegiatan manasik haji untuk calon jemaah haji.

Ke-45 calon jamaah haji furoda pun diberangkatkan oleh travel Alfatih ke Arab Saudi. Namun, saat pemeriksaan di bandara Arab Saudi mereka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi dan akhirnya dideportasi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan petugas menerima laporan pengaduan dari masyarakat pada Juli lalu. Mereka melaporkan gagal haji karena dinyatakan dokumen yang dibawa tidak sah.

Mereka pun melaporkan bahwa RMY menjanjikan akan mengembalikan uang calon jamaah haji. Namun, hingga saat ini tidak pernah terealisasi. "Krimsus Polda Jabar telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seseorang yang bernama RMY. Tersangka meyakinkan calon jamaah haji akan memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali dan kemudian berbagai fasilitas lain yang membuat calon jamaah haji tertarik," ujarnya di Mapolda Jabar, Rabu (4/1/2023).

Ia mengatakan penyidik pun melakukan penyelidikan ke lokasi kantor travel Alfatih di Jalan Panorama, Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Sejumlah dokumen, peralatan, hingga seragam jamaah haji yang digunakan untuk melakukan pemalsuan dilakukan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, (travel) tidak memiliki izin. RMY tidak memiliki izin sebagai penyelenggara ibadah Haji Khusus dari Kemenag," katanya.

Arif mengatakan pelaku dijerat pasal 121 Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 6 miliar. "Kami akan menyerahkan tersangka ke kejaksaan sesuai dengan surat dari Kejati Jabar," katanya.

Ia mengaku akan terus menyelidiki kasus tersebut termasuk melacak uang milik jamaah haji mengalir ke mana. "Kami tidak akan berhenti di sini, kami akan tetap tracing dan follow the money, kemana uang yang begitu banyak digunakan," katanya.

Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Haji dan Umroh serta Haji Khusus Kementerian Agama Mujib Roni menegaskan mereka yang dapat memberangkatkan calon jamaah haji non kuota atau haji furoda harus penyelenggara yang memiliki izin dari Kemenag. Selain itu tiap penyelenggaraan haji furoda harus dilaporkan kepada Kemenag.

"RMY tidak memiliki izin PIHK resmi dari Kemenag, kedua penyelenggara haji Furoda harus dilaporkan kepada Kemenag, dua-duanya tidak dipenuhi oleh RMY," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima tawaran program haji dengan jalur instan. Penyelenggaraan ibadah haji khususnya yang khusus harus dengan prosedur yang benar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement