Tak Ada Izin, Puluhan Kios di Jalan Perwakilan Malioboro Disegel

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq

Deretan warung kuliner di Jalan Perwakilan, Malioboro, Yogyakarta. Puluhan kios di Jalan Perwakilan Malioboro disegel Kamis (5/1/2023).
Deretan warung kuliner di Jalan Perwakilan, Malioboro, Yogyakarta. Puluhan kios di Jalan Perwakilan Malioboro disegel Kamis (5/1/2023). | Foto: Republika/Wihdan Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kios-kios yang ada di Jalan Perwakilan, Kota Yogyakarta, sudah mulai disegel, Rabu (4/1/2023). Penyegelan dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dengan memasang pagar besi di depan kios dan stiker yang bertuliskan 'Tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pada bangunan/di atas tanah ini'.

Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi Perwakilan (FKKP), Adi Kusuma Putra mengatakan, Pemkot Yogyakarta tidak melakukan prosedur penyegelan dengan benar. "Dalam hal ini, mereka tidak melakukan prosedural dengan benar. Sekarang (hari ini) surat edaran diberikan (kepada pedagang) pagi (hari), dan hari itu juga ditutup, apakah itu manusiawi," kata Adi saat ditemui di kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Adi menyebut, penyegelan dilakukan saat barang dagangan masih berada di dalam kios. "Tadi ada ratusan petugas gabungan (yang melakukan penyegelan), dari Satpol PP, kepolisian, dan tentara," lanjutnya.

Total kios yang ada di Jalan Perwakilan mencapai 21 kios. "Ada 21 pengusaha, dengan karyawan yang ratusan," ujar dia.

Pihaknya mendesak pemerintah untuk mencarikan solusi bagi pedagang di Jalan Perwakilan. Dengan dilakukannya penyegelan mulai hari ini, banyak yang kehilangan mata pencaharian.

"Kami mendesak, kami punya keluarga dan punya karyawan, kami mendesak kepada Pak Pj (Wali Kota Yogyakarta) untuk secepatnya mencarikan solusi," jelas Adi.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pedagang di Jalan Perwakilan tidak menolak pengosongan kawasan tersebut. Namun, pihaknya meminta agar ada solusi yang jelas dari pemerintah.

"Kami tidak menolak, kami membuka dialog, kami membuka win-win solution, apa solusi yang baik untuk pemerintah dan kami. Jadi tidak hanya sepihak dari kami saja, dengan cara duduk bersama," tambahnya.

Sementara itu, Pemkot Yogyakarta telah menyampaikan surat edaran kepada pedagang untuk mengosongkan kawasan tersebut per 31 Desember 2022. Pengosongan dilakukan mengingat akan dibangunnya Jogja Planning Gallery (JPG) di kawasan itu. Namun, pengosongan belum dilakukan oleh pedagang, sehingga Pemkot Yogyakarta kembali mengirimkan surat edaran, dan melakukan penyegelan Rabu (4/1) ini.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono juga sudah menyebut pedagang yang beraktivitas di Jalan Perwakilan tidak memiliki izin. Dengan begitu, kegiatan perekonomian yang terjadi di kawasan yang tanahnya merupakan milik keraton itu ilegal.

"Mereka (pedagang) tidak punya izin semua, tidak tahu mereka bayar kepada siapa kalau menyewa," kata Sultan.

Terkait


60 Kios di Blok G Pasar Tanah Abang Disegel

PD Pasar Jaya Dianggap Diskriminatif terhadap Pedagang Asemka

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark