Rabu 04 Jan 2023 14:57 WIB

Yordania Panggil Dubes Israel terkait Serbuan ke Masjid Al-Aqsa

Israel harus menjauhkan diri dari upaya merusak kesucian situs suci di Palestina.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Erdy nasrun
 Polisi Israel mengamankan kompleks Masjid Al-Aqsa, yang dikenal oleh Muslim sebagai Tempat Suci Mulia dan bagi orang Yahudi sebagai Temple Mount, di Kota Tua Yerusalem, Selasa, 3 Januari 2023. Itamar Ben-Gvir, seorang ultranasionalis Menteri Kabinet Israel , mengunjungi tempat suci Yerusalem pada hari Selasa untuk pertama kalinya sejak menjabat dalam pemerintahan baru sayap kanan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu minggu lalu. Kunjungan tersebut dilihat oleh warga Palestina sebagai provokasi.
Foto: AP/Maya Alleruzzo
Polisi Israel mengamankan kompleks Masjid Al-Aqsa, yang dikenal oleh Muslim sebagai Tempat Suci Mulia dan bagi orang Yahudi sebagai Temple Mount, di Kota Tua Yerusalem, Selasa, 3 Januari 2023. Itamar Ben-Gvir, seorang ultranasionalis Menteri Kabinet Israel , mengunjungi tempat suci Yerusalem pada hari Selasa untuk pertama kalinya sejak menjabat dalam pemerintahan baru sayap kanan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu minggu lalu. Kunjungan tersebut dilihat oleh warga Palestina sebagai provokasi.

REPUBLIKA.CO.ID, AMMAN -- Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania memanggil duta besar Israel di Amman, Selasa (3/1/2023). Hal ini sehubungan dengan penyerbuan yang dilakukan menteri sayap kanan Israel Itamar Ben-Gvir ke kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem.

Juru bicara Kementerian Sinan Majali mengatakan, duta besar Israel telah menerima surat protesnya. Isi surat tersebut diharap segera disampaikan kepada pemerintah pusat.  

Dilansir dari WAFA, Rabu (4/1/2023), surat tersebut juga berisi penekanan akan kepentingan Israel sebagai kekuatan pendudukan, untuk mematuhi kewajibannya sesuai hukum internasional dan khususnya hukum humaniter internasional, mengenai Yerusalem dan tempat-tempat sucinya, khususnya Masjid Al-Aqsa.

Lebih lanjut, di dalamnya disampaikan Israel harus menjauhkan diri dari prosedur apa pun yang dapat merusak kesucian tempat-tempat suci. Israel juga diminta mengakhiri semua upaya untuk mengubah status quo sejarah dan hukum di kota itu.

Juru bicara Majali selanjutnya menegaskan kembali juka surat tersebut menekankan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, dengan luas total 144 dunum, adalah tempat ibadah bagi umat Islam saja.

Pihaknya disebut mendesak pemerintah Israel untuk segera menghentikan semua prosedur yang tidak dapat diterima, yang bertujuan untuk mengganggu urusan Masjid Al-Aqsa.

Israel juga kembali diingatkan atas keberadaan Departemen Urusan Awqaf dan Aqsa Yerusalem, yang dikelola Yordania, memiliki otoritas eksklusif untuk mengawasi urusan situs suci dan mengelola entri ke situs tersebut.

Adapun serangan dan pelanggaran yang sedang berlangsung di tempat-tempat suci, disebut hanya akan berkontribusi pada eskalasi lebih lanjut. Aksi tersebut merupakan langkah berbahaya yang harus segera dihentikan.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement