Kamis 05 Jan 2023 00:35 WIB

Jual Organ Tubuh Jenazah, Pemilik Rumah Duka Dipenjara 20 Tahun

Pemilik rumah duka membedah sekitar 560 mayat dan menjual organ tubuh tanpa izin

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Megan Hess (46 tahun) dan Shirly Koch, (69 tahun) membedah sekitar 560 mayat dan menjual organ tubuh tanpa izin antara 2010 dan 2018.
Foto: Immortal.org/ca
Megan Hess (46 tahun) dan Shirly Koch, (69 tahun) membedah sekitar 560 mayat dan menjual organ tubuh tanpa izin antara 2010 dan 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, COLORADO -- Seorang mantan pemilik rumah duka dan ibunya dijatuhi hukuman penjara di Colorado setelah membedah ratusan jenazah dan menjual organ tubuhnya. Jaksa mengatakan Megan Hess (46 tahun) dan Shirly Koch, (69 tahun) membedah sekitar 560 mayat dan menjual organ tubuh tanpa izin antara 2010 dan 2018.

Kedua pelaku mengaku bersalah atas kasus tersebut. Hess menerima hukuman penjara selama 20 tahun, sedangkan Koch dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga

Hess mengelola Rumah Pemakaman Sunset Mesa di Kota Montrose. Dia menetapkan biaya kepada keluarga jenazah hingga 1.000 dolar AS untuk kremasi. Namun jenazah yang bersangkutan tidak pernah dikremasi. Organ tubuh jenazah itu dijual secara ilegal. 

"Kedua wanita ini memangsa korban yang rentan di saat duka dan kesedihan. Para wanita serakah ini mengkhianati kepercayaan ratusan korban dan memutilasi orang yang mereka cintai," kata agen khusus FBI yang bertanggung jawab di Denver, Leonard Carollo, dilaporkan BBC, Rabu (4/12/2022).