REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri memastikan status hukum pendeta Saifudin Ibrahim masih sebagai tersangka. Namun, Polri mengakui belum dapat melakukan penangkapan terhadap pendeta tersangka penista agama itu.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, tim penyidikan Bareskrim Polri masih terus berkordinasi dengan interpol untuk dapat mendeportasi pendeta asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. “Sudah saya tanyakan (ke penyidik), statusnya masih tersangka. Dan masih terus dilakukan kordinasi dengan interpol untuk dipulangkan,” kata Dedi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Dedi pun mengatakan, tim penyidik sudah memastikan keberadaan Saifudin Ibrahim yang berada dalam pelarian di Amerika Serikat (AS). Tetapi Polri belum berhasil menangkap dan memulangkan ke Indonesia. “Masih terus berproses,” kata Dedi menambahkan.
Penyidik Siber Bareskrim Polri sudah menetapkan status tersangka terhadap Saifudin Ibrahim sejak Maret 2022 lalu. Status hukum tersebut terkait dengan pernyataan terbuka Saifudin Ibrahim tentang ajaran Islam via kanal Youtube. Dalam khotbahnya, Saifudin Ibrahim mengatakan Islam sebagai biang kerok penyebaran paham ekstrimisme, radikalisme, dan terorisme di Indonesia.
Kata dia, pemahaman keras tersebut bersumber dari Kitab Suci Alquran. Karena itu, ia meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat di dalam Alquran yang dikatakan dia sebagai sumber kekerasan. Saifudin Ibrahim pun dalam ceramahnya itu juga mengatakan pendidikan Islam seperti pondok pesantren dan madrasah adalah sarana pendidikan untuk penyebaran paham-paham terorisme di Tanah Air.
Saifudin Ibrahim meminta pemerintah membubarkan sejumlah pondok pesantren, dan lembaga-lembaga pendidikan Islam yang ia tuding menyebarkan ekstremisme. Atas pernyataan tersebut, sejumlah kalangan meminta agar Polri melakukan penangkapan terhadap Saifudin Ibrahim.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pernyataan terbuka menyampaikan materi yang disampaikan Saifudin Ibrahim adalah penistaan agama. Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun meminta Polri untuk melakukan penegakan hukum terhadap Saifudin Ibrahim. Karena menurut Mahfud MD, Rabu (16/3/2022) ucapan Saifudin Ibrahim tentang Islam tersebut sebagai wujud konkret dari watak intoleransi di Indonesia.
Bahkan Mahfud MD menilai pernyataan Saifudin Ibrahim itu sebagai sumber perpecahan, dan berpotensi menimbulkan pertikaian. Atas desakan tersebut, penyidik Bareskrim Polri menjerat Saifudin Ibrahim dengan sangkaan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2006 tentang ITE. Dan Pasal 156 KUH Pidana, atau Pasal 156 a KUH Pidana, dan Pasal 14 ayat (1) ayat (2), serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal-pasal tersebut, menyangkut soal penistaan terhadap agama, ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antarkeyakinan.
Akan tetapi setelah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian tak langsung melakukan penangkapan. Hal tersebut membuat Saifudin Ibrahim lolos kabur ke luar negeri. Diketahui sampai saat ini, Saifudin Ibrahim berada di AS. Baru-baru ini, pendeta yang mengaku pernah beragama Islam tersebut, pun kembali menayangkan unggahan videonya melalui kanal Youtube.
Dalam video terbarunya, Saifudin Ibrahim terlihat sedang memakan babi panggang bersama-sama sejumlah kolega. Dalam video makan bagi panggang tersebut, Saifudin Ibrahim menebalkan judul ‘Wismilah B2, paling Enak se dunia’.