Rabu 04 Jan 2023 15:58 WIB

Soal Perppu Cipta Kerja, Wapres: Dalam Rangka Memperbaiki Ekonomi

Kehadiran perppu untuk menjawab perbaikan yang diperintahkan MK soal UU Ciptaker.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Wakil Presiden Republik Indonesia Maruf Amin.
Foto: BPMI Wasetpres
Wakil Presiden Republik Indonesia Maruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR--Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan salah satu alasan yang mendasari Pemerintah menerbitkan Peraturan pemerintah penganti undang-undang (Perppu) Cipta Kerja. Meski mendapat kritikan dari banyak pihak, Ma'ruf menyebut kehadiran Perppu dibutuhkan untuk menjaga situasi perekonomian.

"Dalam rangka memperbaiki situasi (ekonomi) tidak boleh stagnan tidak boleh vakum, supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung jalan keluarnya dibuat Perppu untuk menanggulangi situasi itu," ujar Ma'ruf dalam keterangannya persnya di sela peninjauan penanganan gempa Cianjur, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga

Wapres melanjutkan, apalagi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan regulasi. Karenanya, kehadiran Perppu untuk menjawab persoalan tersebut.

"Masalah Perppu itu saya kira kan memang Undang-Undang Cipta kerja itu kan dianggap apa istilahnya itu ada bermasalah, sehingga perlu diperbaiki," kata Ma'ruf.

"Perppu itu sebagai sebelum terselesaikannya Undang-Undang Cipta Kerja," tambah Wapres.

Langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Cipta Kerja mendapat kritikan dari banyak pihak baik DPR, pengamat maupun berbagai elemen masyarakat lainnya. Penerbitan perppu ini dianggap sebagai tindakan pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyusunan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan regulasi dengan menyeratakan partipasi publik secara penuh.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement