REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dengan hukuman penjara 20 tahun. JPU meyakini Henry bersalah dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023).
Menanggapi hal itu, penasihat hukum Henry Surya, Waldus Situmorang menyebut tuntutan JPU mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Ia mencontohkan mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini harus memenuhi postur tertentu yaitu ada layeringnya dan placementnya.
"Jadi kalau misal pinjam-meminjam uang dan uang dikembalikan si peminjam itu peristiwa perdata, bukan peristiwa TPPU. Jadi artinya ke depannya kita lihat diabaikan fakta persidangan," kata Waldus.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Henry Surya akan membawa sejumlah dokumen untuk membuktikan jika kliennya sudah mempunyai iktikad baik dalam rangka pengembalian uang milik anggota KSP Indosurya. Kubu Henry Surya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pekan depan.
"Kita besok kita buktikan, kita bawa dokumen pembuktian, itu satu lemari. Ada nggak pengembalian uang? Ada ini buktinya. Ada nggak sekian itu? Ada. Pasti kita bawa (dokumen pembuktian), kan kita enggak akal-akalan," tegas Waldus.
Sebelumnya, JPU menuntut Bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan pidana penjara 20 tahun denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Henry dianggap terbukti melakukan tindak pidana sesuai surat dakwaan Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.