REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pasukan Pendudukan Israel menahan sekitar 7.000 warga Palestina pada 2022. Menurut laporan The Palestine Centre for Prisoners Studies (PCPS) bersama Commission of Detainees and Ex-Prisoners' Affairs, Palestinian Prisoner Society, Addameer Association for Prisoner Care and Human Rights, and Wadi Hilweh Centre, warga Palestina yang ditahan Israel tahun lalu termasuk ratusan wanita dan anak di bawah umur, serta ada peningkatan dalam penahanan administratif.
Dilaporkan Middle East Monitor, Rabu (3/1/2023), setidaknya 164 dari mereka yang ditangkap adalah wanita Palestina dan 865 penangkapan adalah anak-anak. Dari jumlah tersebut, 142 di antaranya berusia di bawah 12 tahun bahkan beberapa masih berusia di bawah sembilan tahun.
Denda yang dikenakan pada anak di bawah umur oleh pengadilan Israel berjumlah sekitar 140.000 dolar AS. Direktur PCPS, Riyad Al-Ashqar mengatakan semua tahanan mengalami penganiayaan, penyiksaan, atau penghinaan.
Otoritas Israel juga telah meningkatkan tindakan keras terhadap warga Palestina yang mengungkapkan kritik di media sosial, khususnya di Facebook. Sebanyak 410 warga Palestina telah ditahan berdasarkan aktivitas mereka yang melontarkan hasutan terhadap Israel.
Pada 2022, sebanyak 2.409 warga Palestina ditahan di bawah kebijakan penahanan administratif Israel yang terkenal kejam, tanpa pengadilan atau dakwaan apa pun. Penahanan mereka kerap berlangsung untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Jumlah penangkapan warga Palestina tertinggi terjadi di Kota Yerusalem, yaitu mencapai 3.000 orang.