Rabu 04 Jan 2023 17:17 WIB

In Picture: Sidang Putusan Korupsi Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah

JPU menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa diantaranya Lin Che Wei 8 tahun penjara..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kedua kanan), Indra Sari Wisnu (kanan), Stanley MA (kiri) dan Pierre Togar Sitanggang (kedua kiri) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa diantaranya Lin Che Wei penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subisder 6 bulan, terdakwa Stanley MA dituntut 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan terdakwa Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) Pierre Togar Sitanggang (tengah) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kedua kiri) Indra Sari Wisnu (kiri), Stanley MA (kedua kanan) dan Master Parulian Tumanggor (kanan) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa diantaranya Lin Che Wei penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subisder 6 bulan, terdakwa Stanley MA dituntut 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan terdakwa Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kiri), Master Parulian Tumanggor (kanan) dan Indra Sari Wisnu (tengah) bersiap menjalani sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Kelima terdakwa tersebut diantaranya mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei, terdakwa Stanley MA dan terdakwa Pierre Togar Sitanggang masing-masing divonis penjara 1 tahun dan denda 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta terdakwa Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei bersama empat terdakwa lainnya bersiap menjalani sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Kelima terdakwa tersebut diantaranya mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei, terdakwa Stanley MA dan terdakwa Pierre Togar Sitanggang masing-masing divonis penjara 1 tahun dan denda 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta terdakwa Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kedua kanan), Indra Sari Wisnu (kanan), Stanley MA (kiri) dan Pierre Togar Sitanggang (kedua kiri) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa diantaranya Lin Che Wei penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subisder 6 bulan, terdakwa Stanley MA dituntut 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan terdakwa Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) Pierre Togar Sitanggang (tengah) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kedua kanan) Indra Sari Wisnu (kanan), Stanley MA (kedua kiri) dan Master Parulian Tumanggor (kiri) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa diantaranya Lin Che Wei penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subisder 6 bulan, terdakwa Stanley MA dituntut 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan terdakwa Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) Pierre Togar Sitanggang (tengah) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kedua kanan) Indra Sari Wisnu (kana), Stanley MA (kedua kiri) dan Master Parulian Tumanggor (kiri) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa diantaranya Lin Che Wei penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subisder 6 bulan, terdakwa Stanley MA dituntut 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan terdakwa Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana sidang tuntutan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa diantaranya Lin Che Wei penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subisder 6 bulan, terdakwa Stanley MA dituntut 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan terdakwa Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kedua kanan), Indra Sari Wisnu (kanan), Stanley MA (kiri) dan Pierre Togar Sitanggang (kedua kiri) saat  menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa diantaranya Lin Che Wei penjara selama 8 tahun  denda Rp1 miliar subisder 6 bulan, terdakwa Stanley MA dituntut 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan terdakwa Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement