Rabu 04 Jan 2023 17:43 WIB

Kasus CPO, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dari tuntutan Rp 10,98 triliun, Master Parulian Tumanggor hanya didenda Rp 100 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa Master Parulian Tumanggor (kanan) menjalani sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023). ) Indrasari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta terdakwa Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Master Parulian Tumanggor (kanan) menjalani sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023). ) Indrasari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta terdakwa Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Master Parulian Tumanggor dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, ditambah pidana denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Majelis hakim menilai, Master Parulian terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, di antaranya majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, pertimbangan meringankan adalah karena Master Parulian belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan telah berusia lanjut. Pada Kamis (22/12/2022), jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Master Parulian selama 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 10,98 triliun.

"Menyatakan terdakwa Master Parulian Tumanggor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Master Parulian Tumanggor dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah pidana denda sebanyak Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata JPU Agung Zulkipli.

Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Akan tetapi, majelis hakim menilai Master Parulian tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer tersebut. Sehingga, ia hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Atas putusan tersebut, Master Parulian, tim kuasa hukum, dan JPU menyatakan akan berpikir selama tujuh hari terkait rencana pengajuan banding.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement