REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO yang mempengaruhi harga minyak goreng (migor) pada Rabu (4/1/2022). Kelima terdakwa divonis beragam.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi. Mereka adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana; mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Liliek Prisbawono Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (4/1/2022).
Indra Sari Wisnu Wardhana divonis pidana 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan, Master Parulian dijatuhi hukuman 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Pierre Togar dan Stanley MA (divonis) masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Liliek.
Vonis kepada para terdakwa lebih rendah daripada tuntutan JPU. Rincian tuntutan kepada Master Parulian Tumanggor yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menyusul berikutnya Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Adapun Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut paling rendah yaitu 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, denda yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa juga lebih ringan dari tuntutan JPU. Yaitu dikenakan terhadap Stanley MA (membayar uang pengganti Rp 868.720.484.367,26 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun), Pierre Togar Sitanggang (membayar uang pengganti Rp 4.554.711.650.438 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan), dan Master Parulian (membayar uang pengganti Rp 10.980.601.063.037 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun).
Hal ini dikarenakan menurut Majelis Hakim tidak terbuktinya tuntutan JPU pada Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut Majelis Hakim para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dari JPU yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.