Rabu 04 Jan 2023 18:51 WIB

Warga Malang Diimbau Tetap Gunakan Masker Meskipun PPKM Sudah Dicabut

Pemerintah resmi mencabut PPKM.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Hafil
Pedagang melayani pembeli di Pasar Klojen, Malang, Jawa Timur, Jumat (6/8/2021). Pemerintah setempat membebaskan retribusi pelayanan pasar rakyat bagi para pedagang guna mengurangi dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Pedagang melayani pembeli di Pasar Klojen, Malang, Jawa Timur, Jumat (6/8/2021). Pemerintah setempat membebaskan retribusi pelayanan pasar rakyat bagi para pedagang guna mengurangi dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis mengimbau masyarakat Kabupaten Malang untuk tetao mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Hal ini termasuk tetap menggunakan masker meskipun kebijakan PPKM telah dicabut pemerintah pusat.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk bisa mengakses kesehatan dirinya apabila dirasa memang ada gejala-gejala mirip Covid-19," kata Putu Kholis di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Baca Juga

Menurut Putu Kholis, Kapolri dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) pada dasarnya menginstruksikan jajarannya untuk tetap memantau dan mengawasi secara ketat perkembangan Covid-19. Pihaknya juga masih harus bersama-sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Puskesmas untuk tetap memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan vaksinasi. Hal ini penting karena termasuk langkah-langkah pencegahan Covid-19.

Selain itu, pihaknya juga melaksanakan kegiatan semacam tanggap bencana untuk tetap dipantau dan dimonitor. Kemudian melakukan langkah-langkah apabila menemukan adanya peningkatan adanya Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. "Di tingkat kecamatan hingga kabupaten juga," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut. Pengumuman itu disampaikan Presiden Jokowi menyusul pandemi Covid-19 yang dinilai semakin terkendali. "Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 semakin terkendali," kata Presiden Jokowi dalam siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Presiden Jokowi mengatakan, terkendalinya pandemi Covid-19 menyusul menurunnya kasus harian. Data yang tercatat pada 27 Desember 2022, kasus harian Covid-19 sekitar 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Meksipun PPKM dicabut, Presiden RI meminta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada. Pertama, yakni masyarakat harus meningkatkan kesadaran menghadapi risiko Covid-19. Kemudian tetap menggunakan masker di keramaian dan ruang tertutup. 

"Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini meningkatkan imunitas," kata Jokowi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement