Rabu 04 Jan 2023 19:08 WIB

Terdakwa Penyuap Rektor Unila Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa KPK juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (unila) Andi Desfiandi dalam sebuah sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung. Pada Rabu (4/1/2022), jaksa dari KPK menuntut Andi dengan hukuman 2 tahun penjara. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
Terdakwa Kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (unila) Andi Desfiandi dalam sebuah sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung. Pada Rabu (4/1/2022), jaksa dari KPK menuntut Andi dengan hukuman 2 tahun penjara. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Andi Desfiandi (58 tahun), terdakwa penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Profesor Karomani dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB) Fakultas Kedokteran jalur mandiri dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum KPK juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider lima bulan penjara.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama dua tahun," kata JPU KPK Agung Ari Wibowo, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga

JPU KPK Ari Wibowo menyatakan, terdakwa turut memberikan suap kepada Rektor Unila nonaktif terkait PMB Unila Tahun 2022 lewat jalur mandiri. Dalam tuntutannya, jaksa memberatkan terdakwa karena sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum,” kata Jaksa KPK Ari Wibowo.

Setelah pembacaan tuntutan dari JPU KPK, terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. Terdakwa Andi Desfiandi mengatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut pada sidang lanjutan pekan depan.

Kuasa hukum terdakwa Ahmad Handoko mengatakan, tuntutan JPU KPK terdapa kliennya dalam kasus PMB jeratan pasal yang dikenakan tidak tepat. Menurut dia, dari keterangan para saksi dan alat bukti yang berlangsung dalam persidangan tidak ada kesepakatan atau janjit juga kehendak dari awal untuk meloloskan calon mahasiswa.

Dia mengatakan, penerapan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tipikor diubah dengan UU RI Nomor 20 th 2001 tentang Pemberantasan Korupsi tidak tepat. “Di awal tidak adanya kesepakatan untuk meloloskan,” kata Ahmad Handoko seusai sidang.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan, bukan hanya klinenya yang memberikan uang ke rektor Unila untuk meloloskan calon mahasiswa baru masuk Unila. Menurut terdakwa, hal tersebut telah memperlakukan dirinya tidak adil.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Rektor Unila nonaktif Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta, yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang.

Andi Desfiandi (swasta) bersama Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Prof Heryandi, Kepala Senat Unila M Basri ditangkap petugas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan di Bandung dan Lampung pada 20 Agustus 2022 dini hari.

Andi Desfiandi dikenal sebagai dosen tetap di Institut Informasi dan Bisnis (IIB) Darmajaya Lampung. Sebelumnya ia pernah menjabat rektor IIB Darmajaya. Ia meraih gelar doktor dari Universitas Padjajaran. Terdakwa terlibat perkara suat mahasiwa baru jalur mandiri tahun 2022 dengan total nilai hampir Rp 5 miliar. 

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement