Kamis 05 Jan 2023 00:42 WIB

Polres Cimahi Tangkap Penusuk Kolonel Purnawirawan Ketum FPPI

Korban Sugeng mengalami lima luka tusukan di bagian pahanya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Foto: Istimewa
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap R (33 tahun) pelaku penusukan terhadap Kolonel Purnawirawan Sugeng Waras selaku Ketua Umum Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI). Satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, peristiwa penusukan itu terjadi pada 29 Desember 2022 sekitar pukul 14.45 WIB, di depan KompleksGardenia, Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Jawa Barat. "Tersangkanya ada dua orang. Namun satu masih DPO, baru tertangkap satu orang ini," kata Ibrahim, di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga

Adapun sesaat sebelum kejadian, menurutnya lagi, kedua tersangka yang berinisial R dan I tersebut telah membuntuti Sugeng dari kawasan Alam Wisata Cimahi (AWC). Saat itu, Sugeng mengendarai mobilnya seorang diri.

Setelah berada di depan Kompleks Gardenia, menurutnya, kedua pelaku memberikan isyarat kepada Sugeng jika pintu belakang mobilnya itu dalam kondisi terbuka. Dari hal itu, kemudian Sugeng turun dari mobilnya untuk melakukan pengecekan.

"Namun setelah korban berhenti, kemudian tersangka salah satunya memarkirkan kendaraan di depan mobil, kemudian satu orang datang dan melakukan penusukan terhadap korban," kata dia.

Adapun, tersangka R berperan sebagai pengemudi kendaraan roda dua. Sedangkan tersangka I merupakan tersangka utama yang diduga melakukan penusukan kepada Sugeng.

"Sugeng mengalami lima luka tusukan di bagian pahanya," ujarnya. 

Setelah itu, Ibrahim, kedua korban melarikan diri, sedangkan Sugeng dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat. "Tersangka R ditangkap di persembunyiannya di daerah Depok, pada hari Senin (2/1)," katanya.

Dia pun mengaku, pihak kepolisian belum mengetahui motif penusukan terhadap Sugeng. Karena, kata dia, tersangka utama yang berinisial I masih buron.

"Karena permasalahannya tersangka utama yang mengetahui motifnya, sedangkan tersangka yang sekarang itu belum mengetahui motifnya dari kejadian itu," kata Ibrahim.

Akibat keterlibatannya, R dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHPdan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPdengan ancaman hukuman lima sampai dengan sembilan tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement