REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Penyidik Polda Aceh menggali kuburan atau ekshumasi terduga korban penganiayaan dengan melibatkan dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh. Hal itu setelah korban sempat ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan, kuburan korban yang digali atas nama David Yuliansyah. Korban meninggal dunia diduga akibat penganiayaan.
"Ekshumasi dilakukan untuk proses autopsi guna kepentingan penyelidikan dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan keluarga almarhum David Yuliansyah. Kasus ini ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Aceh," kata Winardy di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Rabu (4/1/2023).
Almarhum David Yuliansyah ditangkap dan ditahan di BNN Provinsi Aceh diduga terlibat penyalahgunaan narkoba pada 7 Desember 2022. Namun, almarhum meninggal dunia saat dalam perawatan, karena ketergantungan narkoba di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh pada 10 Desember 2022.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga almarhum David Yuliansyah, Muhammad Qodrat, mengatakan, autopsi dilakukan atas permintaan keluarga. Autopsi untuk mengetahui penyebab kematian karena ditemukan sejumlah luka lebam yang tidak wajar di tubuh almarhum.
"Kami berharap proses autopsi ini bisa membuat terang benderang penyebab kematian almarhum. Dugaan sementara dari pihak keluarga, almarhum meninggal dunia karena tidak wajar, diduga dianiaya saat ditangkap petugas BNN Provinsi Aceh," kata Qodrat.
Irfan, kakak kandung David Yuliansyah, mengatakan pihak keluarga menemukan luka lebam di tubuh almarhum saat dibawa dari BNN Provinsi Aceh ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh. Saat dibawa, sambung dia, almarhum dalam keadaan tidak sadar dengan badan kejang-kejang.
"Luka lebam kami temukan ketika mengganti baju almarhum. Kami berharap Polda Aceh mengungkap kematian almarhum. Kami tidak menyalahkan institusi BNN, tetapi yang kami minta usut oknum. Apalagi, kami juga tidak pernah menerima pemberitahuan resmi saat almarhum ditangkap," kata Irfan.
Sebelumnya, Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Sukandar melalui Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Mirwazi mengatakan almarhum David meninggal dunia karena diduga ketergantungan obat terlarang. Hasil pemeriksaan tim medis BNN, yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit jiwa karena sindrom atau terputusnya zat stimulansia dari sabu," katanya.
Mirwazi mengatakan, David (40 tahun), ditangkap bersama tiga rekannya berinisial I (30) dan RR (26), serta R (27), atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Rabu (7/12/2022) pukul 02.00 WIB. Pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 09.50 WIB, tim medis BNN menerima laporan David yang ditempatkan di ruang tahanan sakit.
Tim medis melihatnya seperti orang gelisah dan gaduh serta tidak bisa berkomunikasi dengan baik. "Dari kondisi dan informasi tersebut, tim medis memberikan obat serta meminta rekannya memberikan makan dan minum. Tim medis juga mengobservasi keadaan David," kata Mirwazi.