REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.882-Kesra/2022. Yakni, tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja /Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik SK tersebut tidak memenuhi kaidah hukum dan berpotensi dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat. "Kalau Gubernur tidak mencabutnya maka para pengusaha di Jawa Barat akan melakukan gugatan ke PTUN," ujar Ning kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Ning mengatakan, Apindo Jabar sangat kecewa. Jadi, menolak Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Ning menilai, Gubernur Jawa Barat telah melakukan Overlapping of Power. Karena, Gubernur mencampuri dan mengatur tentang penetapan besaran nilai
Kenaikan Upah di atas Upah Minimum dalam Struktur Skala Upah. Serta, mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia.
Padahal, kata dia, penyusunan struktur dan skala upah adalah mutlak hak prerogatif perusahaan. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Permenaker No 1 tahun 2017 jo PP 36 tahun 2021, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk Pemerintah.
"Penyusunan Struktur dan Skala Upah ini ditentukan oleh perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan dari Perusahaan," katanya.
Sesuai perundang-undangan, kata dia, kewenangan Gubernur dalam hal pengupahan hanya ada dua. Yakni, Wajib menetapkan UMP dan Dapat menetapkan UMK. Sedangkan kenaikan upah di atas Upah Minimum yang didasarkan dari Struktur dan Skala Upah (SSU) bukan merupakan kewenangan Gubernur.
Menurutnya, SK Gubernur Jawa Barat tentang materi yang sama untuk Kenaikan Upah di atas Upah Minimum (SSU) dengan masa kerja 1 tahun atau lebih untuk Tahun 2022 masih dalam proses upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan belum Berkekuatan Hukum Tetap.
"Jadi seharusnya Gubernur menghormati proses dan upaya hukum yang sedang berjalan dan tidak menerbitkan kebijakan baru dengan materi yang serupa," katanya.
Ning mengatakan, karena SK Gubernur Jawa Barat Tentang SSU ini banyak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan lainnya yang secara Hierarki Lebih Tinggi, maka secara Hukum SK tersebut inkonstitusional.
"Apabila dipaksakan untuk tetap berlaku, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat," katanya.
Untuk menciptakan iklim usaha dan hubungan kerja yang kondusif, Ning mengimbau Perusahaan yang ada di Jawa Barat untuk segara menyusun Struktur dan Skala upah dengan berpedoman kepada Permenaker No 1 tahun 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 tahun 2021 pasal 21 dengan mengabaikan SK Gubernur Nomor 561/Kep.882-Kesra/2022 yang baru terbit tersebut.