'Biaya Mahal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Timbulkan Keresahan Sosial'

Red: Fernan Rahadi

Pencoblosan di Pemilu (ilustrasi).
Pencoblosan di Pemilu (ilustrasi). | Foto: republika

REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z Usfunan, mengungkapkan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan calon legislatif setidaknya menimbulkan beberapa persoalan yang memicu keresahan sosial di masyarakat. 

Salah satu keresahan sosial tersebut terjadi lantaran tingginya surat suara tidak sah. Bahkan pada tahun 2019 lalu tercatat 17.503.953 suara tidak sah untuk Pemilu DPR. 

"Dengan fenomena ini, maka akan memunculkan sikap apatisme masyarakat nantinya dalam memilih pada Pemilu tahun 2024 yang akan datang, karena khawatir sudah menggunakan hak pilih, namun suaranya menjadi suara yang terbuang," ujar Jimmy.

Tidak hanya itu, menurut dia, dengan modal besar yang dikeluarkan masing-masing Caleg, hal itu akan meningkatkan ketegangan kompetisi, bahkan berujung konflik dengan teman sendiri pada satu partai. Seperti yang terjadi pada tahun 2019 lalu, dimana adanya penganiayaan terhadap sesama Caleg, dalam Pemilihan anggota DPR RI satu Dapil di Provinsi Jawa Timur. 

Begitu juga penganiayaan Caleg Kabupaten Tanah Bumbu, yang juga satu partai. "Bayangkan saja, jika konflik itu melibatkan para pendukung, bukankah maka akan menimbulkan konflik sosial yang besar di masyarakat? Sementara saat ini, Indonesia memiliki 514 kabupaten/Kota dan 38 Provinsi, tentunya ini bisa jadi masalah besar nantinya," ujar Jimmy. 

Keresahan sosial lainnya yang terjadi, akibat sistem proporsional terbuka ini, yaitu banyak lagi calon legislatif yang gagal mengalami depresi, gangguan jiwa bahkan bunuh diri seperti yang terjadi pada tahun 2019.

"Apalagi besarnya modal yang digunakan, dengan asumsi yang besar menjadi pemenang, sementara caleg yang lain juga berani melakukan adu modal. Akibatnya cost politic menjadi makin besar, menjadikan para calon akhirnya rela berutang atau bahkan menggadaikan rumah dan barang-barang berharga lainnya demi kemenangan," kata Jimmy. 

Menurut Jimmy, secara faktual jika ditelusuri banyak anggota DPRD Kabupaten/Kota, anggota DPRD Provinsi atau bahkan anggota DPR RI telah menggadaikan SK jabatannya ke Bank pasca dilantik.

"Coba saja dikonfirmasi para anggota DPR dan DPRD, hal ini dilakukan demi membayar utang dari biaya yang telah dikeluarkan," katanya.

Sedangkan bagi pemilih, menurut Jimmy, mereka akan kembali kebingungan dalam melakukan pencoblosan, seperti pada tahun 2019 lalu, sebab dengan adaya lima surat suara dalam waktu yang bersamaan, yakni Surat Suara Presiden/Wakil Presiden, Surat Suara Anggota DPR, Surat Suara Anggota DPD, Surat Suara Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Belum lagi masing-masing surat suara calon DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota, berisikan nama-nama calon yang begitu banyak, akhirnya pemilih tidak menggunakan rasionalitasnya dalam memilih, bisa saja, akhirnya melihat pada foto atau karena popular, serta tidak mungkin jika pemilih nantinya bertindak yang mengakibatkan surat suara itu tidak sah," ujar Jimmy Usfunan. 

 

Terkait


Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Hadirkan Semangat Individualis

Pakar Hukum UNS: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lemahkan Party-ID

Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi Dinilai Picu Politik Uang dan Korupsi

Ketua KASN: Tak Masalah ASN Jadi Panitia Pemilu

Di Hadapan Hasto, Sekjen Nasdem: Kita Harus Jaga Soliditas

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark