REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom dari Universitas Airlangga (Unair), Gigih Prihantono mengapresiasi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dia menganggap, keputusan pemerintah itu sudah tepat.
"Langkah yang cerdas, ya, bagi pemerintah. Masyarakat ekonomi butuh kepastian hukum terkait usaha dan ketenagakerjaan, apalagi kita saat ini membutuhkan kebijakan yang dapat mengantisipasi situasi ekonomi yang tidak pasti,” jelas Gigih kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Ditanya mengenai dampak Perppu Cipta Kerja terhadap perekonomian, kata Gigih, hal itu positif bagi iklim usaha dan ekonomi nasional. "Kalau isi perppu itu 80 persen seperti UU Cipta Kerja, kalau dari sisi saya itu positif, ya, terutama terkait dengan proses pengaturan kemudahan berusaha dan pengaturan peningkatan produktivitas tenaga kerja," ucapnya.
Gigih menilai,adanya Perppu Cipta Kerja dapat mempermudah proses birokratisasi dunia usaha menjadi lebih mudah. Hal tersebut dapat berdampak baik terhadap perkembangan ekonomi.
Meski mengapresiasi dan mendukung penerbitan Perppu Cipta Kerja, Gigih tetap memiliki catatan terhadap peraturan tersebut. "Kita perlu mengawal harmonisasi dan implementasi Perppu Cipta Kerja ini, khususnya dalam aspek memberikan kepastian hukum dalam ketersediaan lahan," ujar Gigih.
Jika tidak diatur lebih lanjut, Gigih menganggap, kepastian hukum terhadap lahan bisa menjadi batu sandungan para investor yang hendak berinvestasi di Indonesia. Sebelumnya, Perppu Cipta Kerja sempat dikritik oleh sebagian pihak karena dinilai minim partisipasi publik dalam perumusannya.
Sementara itu, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menyebut, alasan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja untuk memperbaiki undang-undang sebelumnya. "Masalah perppu itu saya kira kan memang Undang-Undang Cipta Kerja itu kan dianggap ada bermasalah, sehingga perlu diperbaiki," kata Wapres Ma'ruf di Cianjur, Jawa Barat pada Rabu (4/1/2023).
Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022, menandatangani Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pertimbangan dikeluarkannya Perppu tersebut adalah karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.
"Dalam rangka memperbaiki situasi, tidak boleh vakum, supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung jalan keluarnya dibuat perppu untuk menanggulangi situasi itu," ungkap Ma'ruf.