Pakar: Konstitusi Hendaki Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu DPR/DPRD
Red: Fernan Rahadi
Pemilu di Indonesia (ilustrasi). | Foto: republika/mardiah
REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI) Mexasai Indra, menegaskan bahwa menurut Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, Partai Politik adalah Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Ketentuan Pasal 22E ayat (3) Konstitusi tersebut mengandung makna esensi pengaturan Partai politik yang merupakan praktik lazim dalam negara demokrasi.
Kedudukan partai politik sebagai tiang demokrasi dan bagi negara-negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional. Partai politik menjadi organ fundamental dalam melaksanakan kedaulatan rakyat.
"Akan tetapi, praktik Pemilu selama ini dengan sistem proporsional terbuka telah menggeser peserta Pemilu menjadi perseorangan atau berbasis individu Caleg. Sistem proporsional terbuka dengan mencoblos Caleg telah menempatkan individu sebagai peserta pemilu sebenarnya," ujar Mexasai yang juga merupakan Pakar Hukum Tata Negara tersebut dalam siaran pers, Kamis (5/1/2023).
Mex menegaskan bahwa dalam kondisi yang demikian, maka sistem politik kita semakin mengarah ke politik liberal pasar bebas yang menjunjung tinggi popularitas perseorangan semata daripada sistem kepartaian. Hal ini yang menyebabkan prinsip konstitusional Pemilu telah bergeser.
"Sistem politik liberal pasar bebas tersebut hanya akan menempatkan Partai Politik sebagai kendaraan atau perahu semata, yang bisa ditunggangi oleh pemodal-pemodal besar. Pada titik inilah sistem proporsional terbuka disenangi para Oligarki karena bisa membeli partai dan membajak partai untuk kepentingan oligarki," kata Mexasai.
Meskipun konstitusi tidak menyebut secara harfiah sistem pemilu apa yang harus diterapkan, namun mestinya sistem yang diterapkan tersebut harus menggambarkan kehendak Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Menurut Mexasai, sistem proporsional tertutup juga memiliki tantangan. Meskipun pelaksanaan Pemilu akan lebih sederhana dan murah, tantangannya adalah bagaimana partai-partai dapat melakukan pengkaderan politik secara baik.
Fungsi Pendidikan politik harus dijalankan secara maksimal, sehingga partai-partai dapat menawarkan Caleg yang terbaik bagi kepentingan rakyat. Dalam sistem mencoblos partai ini, partai politik dituntut untuk berbenah, karena jika tidak, maka partai tersebut tidak akan dipilih rakyat.