Kamis 05 Jan 2023 12:15 WIB

Terdakwa Migor Divonis Ringan, Kejagung Pastikan Banding

Kejaksaan Agung dipastikan ajukan banding terhadap vonis para terdakwa kasus migor.

Suasana sidang praperadilan mafia minyak goreng di PN Jakarta Pusat, Jakarta. Kejaksaan Agung dipastikan ajukan banding terhadap vonis para terdakwa kasus migor.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Suasana sidang praperadilan mafia minyak goreng di PN Jakarta Pusat, Jakarta. Kejaksaan Agung dipastikan ajukan banding terhadap vonis para terdakwa kasus migor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung banding atas putusan sidang kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, karena tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Atas putusan majelis hakim tersebut, penuntut umum melakukan upaya hukum banding, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa kasus minyak goreng lebih rendah dari tuntutan jaksa, karena kerugian negara tidak terbukti dalam persidangan.

Putusan keempat terdakwa, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider dua bulan.

Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider dua bulan.

Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis satu tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider dua bulan.

Kemudian, terdakwa Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati, mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider dua bulan.

General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider dua bulan.

Menurut Ketut, upaya banding yang dilakukan, karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, dan tidak terpenuhinya rasa keadilan.

Masyarakat merasakan dampak cukup besar, hingga pemerintah mengeluarkan anggaran triliunan rupiah untuk bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng guna membantu masyarakat terdampak.

"Terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," kata Ketut.

Kejagung turun tangan menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crudepalmoil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada periode bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Adanya kelangkaan minyak goreng, di saat Indonesia sebagai produsen CPO terbesar, menjadi catatan khusus kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut, karena melibatkan masyarakat banyak yang terdampak.

Pelanggaran yang dilakukan, pengusaha tidak memenuhi kewajibannya untuk mencukupi kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen. Karena harga minyak goreng di luar negeri tinggi, pengusaha mencari keuntungan dengan melakukan ekspor besar-besaran, atau melebihi kuota yang dibolehkan.

Penyidik tidak hanya mencari kerugian negara yang ditimbulkan, tetapi juga kerugian perekonomian negara, di mana pemerintah menganggarkan sekitar Rp 18 triliun untuk BLT minyak goreng.

Dalam kasus ini, penyidik sempat memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, namun yang bersangkutan tidak dihadirkan di persidangan sebagai saksi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement