REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA – Polandia menentang sikap Jerman yang menolak membayar kompensasi atas kerugian yang dialaminya selama pendudukan Nazi pada Perang Dunia II. Warsawa meminta ganti rugi sebesar 1,3 triliun euro.
“Kami tidak menerima posisi Jerman, kami menolaknya secara keseluruhan serta menganggapnya tidak berdasar dan salah,” kata Wakil Menteri Luar Negeri Polandia Arkadiusz Mularczyk, Rabu (4/1/2023).
Dia mengaku terkejut atas sikap Jerman. Menurutnya, dia memang tak melihat ada keinginan dari Jerman untuk memberikan kompensasi kepada para korban pendudukan Nazi di Polandia. “Jerman tidak dapat menutup topik yang belum pernah dibukanya,” ujar Mularczyk.
Kendati demikian, dia mengungkapkan, Polandia akan tetap mengirimkan balasan tertulis ke Jerman. Pada Selasa (3/1/2023), Kementerian Luar Negeri Polandia merilis pernyataan yang meminta PBB bekerja sama dan mendukung upaya mereka meminta kompensasi kepada Jerman atas kerugian akibat pendudukan Nazi selama 1939-1945.
Jerman telah berulang kali menolak klaim tersebut. Berlin mengklaim, Polandia telah secara resmi membatalkan tuntutan ganti rugi dalam kesepakatan yang dicapai pada 1953. Pada Oktober tahun lalu, Menteri Luar Negeri Jerman Annalena Baerbock melakukan kunjungan ke Warsawa.
Dalam lawatannya, Baerbock mengakui tanggung jawab historis yang dipikul negaranya menyangkut tindakan-tindakan Nazi selama Perang Dunia II, termasuk di Polandia. Namun terkait pembayaran kompensasi, Jerman, kata Baerbock, telah menutup isu tersebut.
Pada 3 Oktober 2022 lalu, Menteri Luar Negeri Polandia Zbigniew Rau telah menandatangani nota diplomatik berisi tuntutan permintaan ganti rugi terhadap Jerman atas agresi dan okupasi yang dilakukannya selama Perang Dunia II.
“Mengatur masalah konsekuensi agresi dan pendudukan Jerman (pada Perang Dunia II) harus mencakup pembayaran kompensasi oleh Jerman atas kerusakan materi dan non-materi yang ditimbulkan ke negara Polandia,” kata Rau.
Hal itu menjadi alasan mengapa Rau mengirim nota diplomatik berisi tuntutan permintaan ganti rugi ke pemerintah Jerman. “Catatan diplomatik menyatakan keyakinan bahwa para pihak harus mengambil tindakan segera untuk memastikan penyelesaian permanen, komprehensif, final, legal dan material dari konsekuensi agresi serta pendudukan Jerman pada tahun 1939-1945,” ucap Rau.
“(Pemulihan) akan memungkinkan hubungan Polandia-Jerman didasarkan pada keadilan dan kebenaran serta akan mengarah pada penutupan bab menyakitkan di masa lalu dan memastikan pengembangan lebih lanjut hubungan bilateral dalam semangat bertetangga yang baik dan kerja sama yang bersahabat,” kata Rau menambahkan.
Dia mengungkapkan, dalam nota diplomatik, Polandia pun menuntut Jerman memastikan kerja sama yang tepat dalam memperingati korban Perang Dunia II di Polandia. Jerman diminta menyajikan kepada masyarakat mereka sendiri gambaran sebenarnya dari Perang Dunia II dan konsekuensinya, terutama kerugian dan kerusakan yang ditimbulkan ke Polandia.
Ketika memperingati 83 tahun agresi Jerman pada 1 September lalu, parlemen Polandia menerbitkan sebuah laporan tentang kerugian yang dialami negara tersebut akibat agresi dan okupasi Jerman pada 1939-1945. Menurut laporan tersebut, kerugian yang mereka alami mencapai 6 triliun zloty atau setara 1,3 triliun dolar AS. Angka itu termasuk kompensasi untuk para korban jiwa. Satu warga yang tewas harus diberi kompensasi senilai 800 ribu zloty atau sekitar 175 ribu dolar AS.
Sementara itu Jerman mengatakan, subjek terkait ditutup oleh deklarasi 1953. Dalam deklarasi itu, Polandia menolak reparasi dari Jerman. Pada 2004, pemerintahan mantan perdana menteri Polandia Marek Belka menegaskan posisi tersebut. Namun pada 2019, Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki mengungkapkan, deklarasi 1953 adalah kesepakatan antara Polandia dan Jerman Timur, yang tidak diakui pihak berwenang saat ini.