Kamis 05 Jan 2023 13:58 WIB

Tarif Parkir di Luar Badan Jalan Kota Bandung Berubah Januari Ini

Dishub mendorong parkir di luar badan jalan untuk meminimalkan potensi kemacetan.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Irfan Fitrat
Warga mengambil tiket parkir di area parkir Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (5/1/2023). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung tengah menyosialisasikan penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan (off-street), yang mulai diberlakukan per 11 Januari 2023.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Warga mengambil tiket parkir di area parkir Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (5/1/2023). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung tengah menyosialisasikan penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan (off-street), yang mulai diberlakukan per 11 Januari 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Mulai Januari ini, tarif parkir di luar badan jalan (off-street) wilayah Kota Bandung akan mengalami perubahan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai menyosialisasikan penyesuaian tarif parkir tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung Khairur Rijal menjelaskan, penyesuaian tarif itu mengacu Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street), serta Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).

Menurut Rijal, tarif parkir off-street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014. Sedangkan peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, serta biaya investasi parkir, kata dia, mengalami kenaikan. Dengan penyesuaian tarif ini, ia mengatakan, diharapkan dapat turut merangsang masyarakat beralih ke transportasi umum, juga meminimalkan potensi kemacetan. 

Selain itu, Rijal mengatakan, diharapkan juga akan menunjang iklim investasi parkir di Kota Bandung, sehingga nantinya kendaraan didorong untuk parkir di luar badan jalan (off-street) dan mengurangi parkir di badan jalan (on-street). “Parkir di badan jalan menyumbang masalah kemacetan di Kota Bandung. Ke depan, kita dorong off-street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off-street),” kata dia, Rabu (4/1/2023).

Mengacu Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022, biaya parkir di luar badan jalan (off-street) ditentukan sebagai berikut:

-Kendaraan roda empat atau lebih: satu jam pertama Rp 4.000-7.000. Penambahan tarif setiap satu jam berikutnya Rp 4.000-7.000. Untuk jasa valet parkir atau VIP ditambahkan biaya Rp 30.000-50.000 untuk sekali masuk.

-Kendaraan roda dua: satu jam pertama Rp 2.000-5.000. Penambahan tarif setiap satu jam berikutnya Rp 2.000-5.000. 

Untuk harga sewa parkir gedung dan pelataran parkir di lingkungan satuan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan simpul transportasi, ketentuannya sebagai berikut:

-Kendaraan roda empat atau lebih: satu jam pertama Rp 4.000-7.000. Penambahan tarif setiap satu jam berikutnya Rp 4.000-7.000. Untuk jasa valet parkir atu VIP ditambahkan biaya Rp. 30.000-50.000 untuk sekali masuk. Tarif maksimal sebesar Rp 30.000-50.000 dan harga sewa parkir inap sebesar Rp 30.000-50.000.

-Kendaraan roda dua: satu jam pertama Rp 2.000-5.000. Penambahan tarif setiap satu jam berikutnya Rp 2.000-5.000. Tarif maksimal sebesar Rp 15.000-25.000 dan harga sewa parkir inap sebesar Rp 15.000-25.000.

-Grace period ditentukan tiga menit. 

-Denda kehilangan karcis parkir: Rp 25.000-100.000. 

Rijal mengatakan, tarif baru parkir di luar badan jalan ini mulai berlaku efektif per 11 Januari 2023. Menurut dia, upaya sosialisasi akan terus dilakukan, termasuk dengan memasang brosur di pintu masuk dan keluar lokasi parkir off-street. Ia mengatakan, penyesuaian tarif ini nantinya diharapkan dibarengi dengan peningkatan layanan perparkiran di luar badan jalan. “Dengan adanya penyesuaian tarif pengelolaan parkir dapat meningkatkan pelayanan terhadap perparkiran,” ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement