REPUBLIKA.CO.ID, Herry Wirawan, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 13 orang santriwati di sebuah pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, akhirnya menemui jalan akhir proses hukumnya.
15 Februari 2022, Pengadilan Negeri Bandung: Vonis hukuman penjara seumur hidup
4 April 2022, Pengadilan Tinggi Jawa Barat: Vonis hukuman mati (banding jaksa diterima)
8 Desember 2022, Mahkamah Agung: Vonis hukuman mati (kasasi Herry Wirawan ditolak)
Sumber: Mahkamah Agung
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement