Kamis 05 Jan 2023 14:00 WIB

Infografis Perjalanan Vonis Herry Wirawan

Mahkamah Agung telah menolak kasasi Herry Wirawan yang dijatuhi hukuman mati.

Foto: Infografis Republika
Perjalanan Vonis Herry Wirawan

REPUBLIKA.CO.ID, Herry Wirawan, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 13 orang santriwati di sebuah pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, akhirnya menemui jalan akhir proses hukumnya. 

 

15 Februari 2022, Pengadilan Negeri Bandung: Vonis hukuman penjara seumur hidup

4 April 2022, Pengadilan Tinggi Jawa Barat: Vonis hukuman mati (banding jaksa diterima)

8 Desember 2022, Mahkamah Agung: Vonis hukuman mati (kasasi Herry Wirawan ditolak)

 

 

Sumber: Mahkamah Agung

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement