Kamis 05 Jan 2023 14:45 WIB

Indonesia Butuh 20,2 Juta Tenaga Kerja Industri pada 2024

Peningkatan kebutuhan tenaga kerja industri sekitar 682 ribu pekerja pada 2021-2024

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memaparkan outlook industri 2023 di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (27/12).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memaparkan outlook industri 2023 di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat kebutuhan tenaga kerja industri pada tahun 2024 mendatang diperkirakan sebanyak 20,2 juta orang. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kemenperin, Arus Gunawan, menuturkan, kebutuhan akan tenaga kerja industri terus mengalami kenaikan.

Jika dirata-ratakan, peningkatan kebutuhan tambahan tenaga kerja industri sekitar 682 ribu pekerja dalam periode 2021-2024. Adapun kebutuhan tenaga kerja ke depan akan mengarah pada pekerja yang memiliki skill khusus sesuai perkembangan teknologi.

Baca Juga

“Dengan adanya perubahan fundamental akibat perkembangan sistem teknologi digital, diperkirakan akan banyak pekerjaan baru membutuhkan skill khusus yang jumlahnya lebih banyak dibanding pekerjaan hilang akibat penerapan teknologi otomasi,” kata Arus dalam keterangan resminya, Kamis (5/1/2023).

Agus mengatakan, agar tenaga kerja industri di Indonesia memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan industri, pihaknya setiap tahun aktif menyiapkan infrastruktur kompetensi SDM Industri. Salah satunya, melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Pengembangan SKKNI dan KKNI memiliki peran yang vital dalam pembangunan SDM industri di tanah air.

SKKNI merupakan dokumen rumusan kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan suatu kompetensi. Menurutnya, rumusan kemampuan ini akan menjadi kriteria yang jelas terkait aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang perlu menjadi materi pembelajaran dalam pelatihan berbasis kompetensi dan juga materi uji kompetensi dalam kegiatan uji kompetensi.

Adapun KKNI adalah dokumen yang berisi penetapan jenjang kualifikasi kompetensi dan pengemasan kompetensi dari jabatan kerja (okupasi). KKNI akan menjadi gambaran profil okupasi di industri dan juga profil lulusan pendidikan/pelatihan sehingga memberi rujukan yang jelas dalam membangun program pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan juga skema uji kompetensinya.

“Melalui pengembangan SKKNI dan KKNI, diharapkan tidak ada kesenjangan kompetensi antara lulusan pendidikan/pelatihan dengan kebutuhan pada sektor industri di Indonesia," kata dia.

Sepanjang 2022, ia menyampaikan, BPSDMI Kemenperin telah memfasilitasi penyusunan tujuh dokumen Rancangan SKKNI dan tiga dokumen Rancangan KKNI.

SKKNI yang telah disusun antara lain Manufaktur Otomotif Roda Empat, Jigs and Fixtures, Furnitur Alat Kesehatan, Sarung Tangan Kulit, Servis Kendaraan Listrik, Rekayasa Nano Material, dan Rekayasa Bioproses Energi Terbarukan. Kemenperin juga telah menyusun KKNI Perajutan Tekstil, Industri Serat Stapel Rayon Viskosa, dan Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh.

“Penyusunan SKKNI yang telah melibatkan banyak pihak diharapkan dapat mengurangi permasalahan mismatch antara supply and demand penyediaan SDM industri yang selama ini terjadi di Indonesia,” imbuhnya.

Adapun, tim Perumus dalam penyusunan SKKNI dan KKNI terdiri dari praktisi dari perusahaan industri, akademisi, perwakilan asosiasi industri, perwakilan asosiasi profesi, perwakilan Lembaga Sertfikasi Profesi (LSP).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement