REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didin S Damanhuri mengatakan Indonesia harus berani melakukan reformasi ekonomi. Salah satunya dengan memperkuat peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Memperkuat KPPU dengan kewenangan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa melakukan penyadapan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT)," kata Didin dalam diskusi daring Indef Catatan Awal Ekonomi 2023, Kamis (5/1/2023).
Dengan memperkuat KPPU, Didin menilai upaya tersebut dapat mengantisipasi kasus korupsi minyak goreng terulang kembali. Dia menegaskan, kasus minyak goreng tersebut seharusnya tidak perlu terjadi lagi.
Selain memperkuat KPPU, Didin menilai Indonesia juga perlu memperkuat proses peradilan. Khususnya untuk memberantas berbagai bentuk mafia, kartelisasi, perburuan rente (memburu profit supernormal), dan korupsi ekonomi.
"Ini dilakukan paralel dengan penyehatan mekanisme pasar, Membangun kelas menengah yang besar dengan memberdayakan UMKM serta hilirisasi bisnis besar SDA atau komoditi," tutur Didin.
Didin menegaskan, embrio dari oligarki sektor ekonomi dan politik adalah para pelaku pemburu rente. Kondisi tersebut pada akhirnya menciptakan ketimpangan di Indonesia.
"Ini agar Indonesia bisa menghindari middle income trap jadi harus berani melakukan reformasi dari sisi ekonomi maupun politik," ucap Didin.
Sebab, lanjut Didin, oligarki ekonomi makin subur di era demokrasi. Salah satu faktor yang menyebabkan kondisi tersebut yakni dibiarkannya investor politik di semua tingkatan pilkada, pilgub, dan pilpres.
"Maka dibutuhkan reformasi mendasar sistem politik yang dapat menjamin tercapainya demokrasi ekonomi. Ini karena suburnya oligarki ekonomi karena dibiarkan menjadi investor politik," jelas Didin.