Kamis 05 Jan 2023 15:44 WIB

Prudential Indonesia Komitmen Dampingi Nasabah untuk Memahami Produk Paydi

Prudential memandang aturan baru Paydi sebagai penyempurnaan kebijakan yang berlaku

Prudential Indonesia memandang aturan baru PAYDI sebagai penyempurnaan dari kebijakan yang telah berlaku, (ilustrasi).
Foto: prudential.co.id
Prudential Indonesia memandang aturan baru PAYDI sebagai penyempurnaan dari kebijakan yang telah berlaku, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak 2022 lalu, Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) resmi menetapkan aturan baru tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Menyambut baik imbauan tersebut, Prudential Indonesia memandang aturan baru PAYDI sebagai penyempurnaan dari kebijakan yang telah berlaku, serta bagian dari upaya perusahaan dalam menyongsong era baru di industri asuransi.

Presiden Direktur Prudential Indonesia Michellina Laksmi Triwardhany mengatakan, Prudential sangat mengapresiasi keputusan OJK terkait penetapan aturan baru PAYDI. Kebijakan tersebut  semakin mempertegas dan menyempurnakan langkah-langkah yang terus Prudential Indonesia jalankan dari masa ke masa.

Baca Juga

"Prudential Indonesia berkomitmen untuk mendampingi nasabah/calon nasabah dalam memahami produk PAYDI dengan baik, agar dapat merasakan manfaat proteksi yang optimal, serta senantiasa merasa aman terlindungi dalam melangkah menuju masa depan,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (5/1/2023).

Selain itu, penyempurnaan aturan PAYDI, tambah Michellina, juga memberikan peluang bagi nasabah/calon nasabah untuk lebih memahami hak dan kewajiban dalam polis. Termasuk salah satunya kendali serta tanggung jawab penuh dari nasabah atas penentuan cuti premi (premium holiday).

Jika sebelumnya cuti premi akan berlaku otomatis ketika nasabah tidak melakukan pembayaran premi, saat ini nasabah sendiri yang harus melakukan pengajuan cuti premi dan perusahaan akan memberikan informasi mengenai kecukupan nilai tunai untuk keberlangsungan polis. Dengan begitu, nasabah terlibat lebih aktif dan  memiliki tanggung jawab lebih untuk memperhatikan polis asuransi serta nilai tunai-nya, sehingga mereka dapat membuat keputusan dengan lebih bijak.

“Prudential Indonesia siap menjalankan aturan baru PAYDI, serta terus berkomitmen untuk sigap beradaptasi dan menghadirkan inovasi berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan aspirasi perusahaan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera, sehingga mereka dapat meraih hal-hal terbaik dalam hidup,” ujar Michellina optimistis.

Ke depannya, penyempurnaan aturan PAYDI mempertegas komitmen Prudential Indonesia untuk menjaga profesionalitas dalam memenuhi berbagai kebutuhan proteksi dan tata kelola aset nasabah sesuai dengan keterjangkauannya.

Sementara itu, sebagai perusahaan pioneer produk PAYDI, Prudential Indonesia optimistis untuk menjadi yang terdepan dan ahli dalam layanan PAYDI di Tanah Air. Ini didukung oleh kuatnya pondasi keuangan yang dibangun Prudential Indonesia selama 27 tahun, di mana salah satunya dibuktikan melalui pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp 16,6 triliun dan melindungi 2,5 juta tertanggung di sepanjang tahun 2021.

Sejak pertengahan tahun 2022 lalu, Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) resmi menetapkan aturan baru tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Penyempurnaan aturan PAYDI tersebut berfokus pada tiga aspek utama, yakni praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset.

Dengan diterapkannya aturan baru PAYDI, diharapkan dapat meningkatkan praktik pemasaran dan transparansi informasi, sehingga pemegang polis terkait benar-benar memahami PAYDI yang dibelinya. Penyempurnaan aturan baru PAYDI juga meningkatkan kehati-hatian perusahaan asuransi dalam mengelola aset proteksi dan keuangan di dalamnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement