Kamis 05 Jan 2023 17:10 WIB

In Picture: Penyesuaian Tarif Parkir di Tengah Kota Bandung 2

Tarif parkir di badan jalan naik untuk mengurangi kemacetan dan parkir on the street,.

Rep: Abdan Syakura / Red: Yogi Ardhi

Warga mengambil tiket parkir di area parkir Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (5/1/2023). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan penyesuaian tarif parkir di Luar Badan Jalan di Kota Bandung sebesar Rp4 ribu sampai Rp7 ribu per 1 jam pertama untuk kendaraan roda empat atau lebih, Rp2 ribu sampai Rp5 ribu per 1 jam pertama untuk kendaraan roda dua. Penyesuaian tersebut mulai berlaku per tanggal 11 Januari yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mengurangi parkir di badan jalan (on street) serta peningkatan pelayanan terhadap perparkiran. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Warga mengambil tiket parkir di area parkir Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (5/1/2023). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan penyesuaian tarif parkir di Luar Badan Jalan di Kota Bandung sebesar Rp4 ribu sampai Rp7 ribu per 1 jam pertama untuk kendaraan roda empat atau lebih, Rp2 ribu sampai Rp5 ribu per 1 jam pertama untuk kendaraan roda dua. Penyesuaian tersebut mulai berlaku per tanggal 11 Januari yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mengurangi parkir di badan jalan (on street) serta peningkatan pelayanan terhadap perparkiran. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Juru parkir membantu pengendara yang akan parkir di Jalan Braga, Kota Bandung, Kamis (5/1/2023). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan penyesuaian tarif parkir di Luar Badan Jalan di Kota Bandung sebesar Rp4 ribu sampai Rp7 ribu per 1 jam pertama untuk kendaraan roda empat atau lebih, Rp2 ribu sampai Rp5 ribu per 1 jam pertama untuk kendaraan roda dua. Penyesuaian tersebut mulai berlaku per tanggal 11 Januari yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mengurangi parkir di badan jalan (on street) serta peningkatan pelayanan terhadap perparkiran. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Juru parkir membantu pengendara yang akan parkir di Jalan Braga, Kota Bandung, Kamis (5/1/2023). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan penyesuaian tarif parkir di Luar Badan Jalan di Kota Bandung sebesar Rp4 ribu sampai Rp7 ribu per 1 jam pertama untuk kendaraan roda empat atau lebih, Rp2 ribu sampai Rp5 ribu per 1 jam pertama untuk kendaraan roda dua. Penyesuaian tersebut mulai berlaku per tanggal 11 Januari yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mengurangi parkir di badan jalan (on street) serta peningkatan pelayanan terhadap perparkiran. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Warga mengambil tiket parkir di area parkir Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (5/1/2023). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan penyesuaian tarif parkir di Luar Badan Jalan di Kota Bandung sebesar Rp4 ribu sampai Rp7 ribu per 1 jam pertama untuk kendaraan roda empat atau lebih, Rp2 ribu sampai Rp5 ribu per 1 jam pertama untuk kendaraan roda dua. Penyesuaian tersebut mulai berlaku per tanggal 11 Januari yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mengurangi parkir di badan jalan (on street) serta peningkatan pelayanan terhadap perparkiran. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan penyesuaian tarif parkir di Luar Badan Jalan di Kota Bandung, Kamis (5/1/2023).

Kenaikan tarif berkisar Rp4 ribu sampai Rp7 ribu per 1 jam pertama untuk kendaraan roda empat atau lebih, Rp2 ribu sampai Rp5 ribu per 1 jam pertama untuk kendaraan roda dua.

Penyesuaian tersebut mulai berlaku per tanggal 11 Januari yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mengurangi parkir di badan jalan (on street) serta peningkatan pelayanan terhadap perparkiran.

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement