Kamis 05 Jan 2023 19:15 WIB

In Picture: Pengungkapan Kasus Jual Tanah Aset Desa

Polda Jabar mengungkap kasus penjualan tanah aset desa seluas 4,7 hektare di Cibogo. .

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas kepolisian menggiring sejumlah tersangka saat ekspose pengungkapan kasus jual tanah aset desa di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (5/1/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penjualan tanah aset desa seluas 4,7 hektare di Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat dan mengamankan empat orang tersangka yakni MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Cibogo, AS selaku Kades Cibogo, AY Sekretaris Desa Cibogo, DSH selaku pihak ahli waris fiktif. Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp30 miliar. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas kepolisian menggiring sejumlah tersangka saat ekspose pengungkapan kasus jual tanah aset desa di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (5/1/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penjualan tanah aset desa seluas 4,7 hektare di Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat dan mengamankan empat orang tersangka yakni MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Cibogo, AS selaku Kades Cibogo, AY Sekretaris Desa Cibogo, DSH selaku pihak ahli waris fiktif. Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp30 miliar. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman (kedua kanan) didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo (kedua kiri) memberikan keterangan pers saat ekspose pengungkapan kasus jual tanah aset desa di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (5/1/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penjualan tanah aset desa seluas 4,7 hektare di Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat dan mengamankan empat orang tersangka yakni MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Cibogo, AS selaku Kades Cibogo, AY Sekretaris Desa Cibogo, DSH selaku pihak ahli waris fiktif. Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp30 miliar. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti saat ekspose pengungkapan kasus jual tanah aset desa di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (5/1/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penjualan tanah aset desa seluas 4,7 hektare di Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat dan mengamankan empat orang tersangka yakni MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Cibogo, AS selaku Kades Cibogo, AY Sekretaris Desa Cibogo, DSH selaku pihak ahli waris fiktif. Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp30 miliar. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sejumlah tersangka dihadirkan saat ekspose pengungkapan kasus jual tanah aset desa di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (5/1/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penjualan tanah aset desa seluas 4,7 hektare di Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat dan mengamankan empat orang tersangka yakni MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Cibogo, AS selaku Kades Cibogo, AY Sekretaris Desa Cibogo, DSH selaku pihak ahli waris fiktif. Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp30 miliar. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas kepolisian merapikan barang bukti saat ekspose pengungkapan kasus jual tanah aset desa di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (5/1/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penjualan tanah aset desa seluas 4,7 hektare di Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat dan mengamankan empat orang tersangka yakni MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Cibogo, AS selaku Kades Cibogo, AY Sekretaris Desa Cibogo, DSH selaku pihak ahli waris fiktif. Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp30 miliar. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Jurnalis mengambil gambar suasana ekspose pengungkapan kasus jual tanah aset desa di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (5/1/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penjualan tanah aset desa seluas 4,7 hektare di Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat dan mengamankan empat orang tersangka yakni MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Cibogo, AS selaku Kades Cibogo, AY Sekretaris Desa Cibogo, DSH selaku pihak ahli waris fiktif. Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp30 miliar. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo (kiri) memberikan keterangan pers saat ekspose pengungkapan kasus jual tanah aset desa di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (5/1/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penjualan tanah aset desa seluas 4,7 hektare di Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat dan mengamankan empat orang tersangka yakni MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Cibogo, AS selaku Kades Cibogo, AY Sekretaris Desa Cibogo, DSH selaku pihak ahli waris fiktif. Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp30 miliar. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo (kiri) memberikan keterangan pers saat ekspose pengungkapan kasus jual tanah aset desa di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (5/1/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penjualan tanah aset desa seluas 4,7 hektare di Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat dan mengamankan empat orang tersangka yakni MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Cibogo, AS selaku Kades Cibogo, AY Sekretaris Desa Cibogo, DSH selaku pihak ahli waris fiktif. Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp30 miliar. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman (keempat kiri) didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo (ketiga kiri) menunjukkan barang bukti saat ekspose pengungkapan kasus jual tanah aset desa di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (5/1/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penjualan tanah aset desa seluas 4,7 hektare di Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat dan mengamankan empat orang tersangka yakni MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Cibogo, AS selaku Kades Cibogo, AY Sekretaris Desa Cibogo, DSH selaku pihak ahli waris fiktif. Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp30 miliar. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Petugas kepolisian menggiring sejumlah tersangka saat ekspose pengungkapan kasus jual tanah aset desa di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (5/1/2023).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penjualan tanah aset desa seluas 4,7 hektare di Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat dan mengamankan empat orang tersangka yakni MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Cibogo, AS selaku Kades Cibogo, AY Sekretaris Desa Cibogo, DSH selaku pihak ahli waris fiktif. Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 30 miliar.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement