REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu First Travel soal pengembalian aset kepada korban. Lewat putusan ini, para korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah itu semestinya punya harapan baru.
MA memang memutuskan untuk mengembalikan aset korban First Travel kepada para jamaah. Awalnya aset itu dirampas oleh negara.
Baca Juga
"Kabul," tulis amar putusan dikutip dari laman resmi MA pada Kamis (5/1).
Perkara bernomor 365 PK/Pid.Sus/2022 itu tercatat diajukan pada 11 Maret 2022. Lalu perkara ini mencapai putusan pada 23 Mei 2022.