Kamis 05 Jan 2023 18:05 WIB

MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan kepada Jamaah

Sebelum putusan PK, aset jamaah korban First Travel dirampas dan diserahkan ke negara

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
ilustrasi: Warga melintas di depan Kantor First Travel Building atas nama Andika Surachman di Jalan Radar Auri, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/11/2019). Mahkamah Agung akhirnya menerima peninjauan kembali (PK) perkara ini dan memutuskan aset-aset First Travel dikembalikan kepada jamaah.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
ilustrasi: Warga melintas di depan Kantor First Travel Building atas nama Andika Surachman di Jalan Radar Auri, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/11/2019). Mahkamah Agung akhirnya menerima peninjauan kembali (PK) perkara ini dan memutuskan aset-aset First Travel dikembalikan kepada jamaah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu First Travel soal pengembalian aset kepada korban. Lewat putusan ini, para korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah itu semestinya punya harapan baru. 

MA memang memutuskan untuk mengembalikan aset korban First Travel kepada para jamaah. Awalnya aset itu dirampas oleh negara.

Baca Juga

"Kabul," tulis amar putusan dikutip dari laman resmi MA pada Kamis (5/1).

Perkara bernomor 365 PK/Pid.Sus/2022 itu tercatat diajukan pada 11 Maret 2022. Lalu perkara ini mencapai putusan pada 23 Mei 2022.