REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat menangkap empat pelaku tindak pidana korupsi dengan modus mengubah tanah desa menjadi milik pribadi. Pelaku yang ditangkap yakni MS yang merupakan mantan kepala desa Cibogo, AS kepala Desa Cibogo, AY Sekretaris Desa Cibogo dan DSH yang mengaku ahli waris keluarga Martadidjaha.
"Direktorat krimsus merilis tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dengan modus pemindahtanganan tanah kas Desa Cibogo blok lapang persil 57 dengan luas 4,7 hektar dan menimbulkan kerugian negara Rp 30 miliar lebih," ujar Direktur Ditreksrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman di Mapolda Jabar, Kamis (5/1/2023).
Ia mengatakan petugas yang mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat selanjutnya melakukan penyelidikan di lapangan. Penyidik memiliki bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan memindahtangankan tanah Desa Cibogo.
Arif mengatakan petugas pun mengamankan 15 barang bukti di antaranya letter c milik Desa Cibogo, surat perjanjian penyerahan kompensasi, 12 fotocopy warkah dan 12 sertifikat hak milik.
"Berdasarkan itu, kami melakukan gelar perkara dan menemukan empat orang tersangka dengan perbuatan mendukung baik secara mens rea," ujarnya.
Arif mengatakan mantan kepala desa Cibogo MS mengubah data tanah desa dengan memindahkan ke dokumen lain. Sehingga dijadikan alas hak penerbitan dan perpindahan tanah. Sedangkan DSH mengaku sebagai ahli waris. AS melakukan perbuatan pidana hukum.
Ia mengatakan perbuatan tersangka bertentangan dengan pasal 15 Permendagri nomor 4 tahun 2007 tentang pengelolaan kekayaan desa. Pasal 25 Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.
Selain itu melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan atau pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana.