REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terpidana kasus pelecehan seksual terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan merespons putusan kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA) dengan reaksi yang datar. Ia merespons putusan tersebut tidak dengan cara yang berlebihan atau lainnya.
"Ya, untuk Herry Wirawan kemarin saya sudah ngobrol-ngobrol tapi menurut kami pengamatan sementara ini setelah ada putusan itu. Dia tidak memberikan dampak atau reaksi yang berlebihan artinya kita lihat tidak ada reaksi yang kira-kira teriak dan sebagainya. Kita tidak dapatkan selama ini," ujar Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Suparman, Kamis (5/1/2023).
Selama menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru, ia melihat Herry Wirawan mengikuti semua kegiatan pembinaan khususnya keagamaan. Interaksi sosial dengan tahanan lainnya relatif berjalan seperti biasa.
"Mudah-mudahan dia bisa terima dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung. Kami lihat selama ini berinteraksi mengikuti kegiatan pembinaan khususnya keagamaan. Ketemu teman-temannya seperti biasa," katanya.
Suparman memperkirakan Herry Wirawan sudah mengetahui putusan kasasi di MA ditolak. Ia sendiri belum mendapatkan kutipan putusan tersebut dan sampai saat ini pengacara terdakwa sendiri belum berkunjung.
"Kelihatan sudah (tahu kasasi ditolak), cuma memang kita belum dapat putusan dari MA," katanya.
Suparman mengungkapkan, terdakwa selalu mengikuti kegiatan pembinaan dan berinteraksi dengan teman-temannya serta tidak pernah menciptakan masalah. Ia sudah berbaur dengan yang lainnya.
Suparman menuturkan keluarga Herry Wirawan rutin berkunjung ke rutan menengok. Terdakwa pun di rutan sering mengajar keagamaan untuk tahanan yang lain.
Ke depan, ia mengungkapkan pihaknya masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung untuk segera ditindaklanjuti. Selain itu berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Untuk selanjutnya kita masih menunggu kutipan-kutipan putusan dari MA. Nanti upaya selanjutnya setelah kutipan putusan diterima. Waktunya kita lihat nanti," ungkapnya.
Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 15 Februari 2022 menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Atas vonis itu, jaksa kemudian mengajukan banding.
Selanjutnya pada 4 April 2022, keluar putusan banding di mana Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa. Hukuman terhadap Herry pun menjadi vonis hukuman mati sesuai tuntutan jaksa sebelumnya.
Herry kemudian mencoba peruntungan dengan mengajukan kasasi ke MA demi mendapat keringanan hukuman. Hanya saja, vonis Herry tetap tak berubah yaitu hukuman mati.
"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi di situs MA pada Selasa (3/1/2022).