Kamis 05 Jan 2023 20:56 WIB

KPK Cari Keberadaan Dito Mahendra

KPK butuh keterangan Dito terkait kasus eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal mencari keberadaan pihak swasta bernama Dito Mahendra usai tiga kali mangkir pemeriksaan sebagai saksi. Padahal lembaga antirasuah ini membutuhkan keterangan Dito untuk mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"DM ini kami sedang mencari," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga

Asep pun meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Dito untuk segera memberitahu KPK. Sehingga pihaknya dapat meminta keterangan dari suami artis Nindy Ayunda itu. "Kabari kami karena memang sudah dipanggil beberapa kali," tegasnya.

"Saya juga baca di persidangan Banten, (Dito Mahendra) enggak hadir, alasannya ke sini, alasannya ke sana, jadi bolak-balik," sambungnya menjelaskan.

Adapun Dito Mahendra seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Kamis (5/1/2023). Ini merupakan pemanggilan terhadap dirinya yang ketiga kali.

Penyidik KPK juga sebelumnya sudah memanggil Dito pada tanggal 8 November 2022 dan 21 Desember 2022. Namun, ia tidak bersikap kooperatif.

Sebagai informasi, kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011-2016 yang menjerat Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dari pihak swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Pada Kamis (6/1/2022), KPK telah mengeksekusi Nurhadi dan menantunya ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

Nurhadi dan menantunya menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021 dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp 35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 13,787 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement