REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terbakarnya mobil anggota KPU Murung Raya, Muhammad Firdana Andriyani, sempat diduga merupakan bentuk intimidasi lantaran tak satu barisan dengan KPU RI. Dugaan itu dibantah oleh pihak kepolisian yang memastikan mobil Firdana terbakar akibat korsleting, bukan dibakar.
Kapolda Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan, tim gabungan Polda dan Polres Barito Kula serta Polres Banjar Baru telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terbakarnya mobil Terios yang digunakan Firdana. Tim gabungan memastikan peristiwa itu terjadi karena korsleting pada mobil tersebut.
"Terhadap peristiwa terbakarnya mobil Terios, tidak ada peristiwa pidana. Penyebabnya akibat terjadi arus pendek kelistrikan atau korsleting," kata Andi Rian ketika dikonfirmasi wartawan dari Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Andi Rian mengatakan, tim gabungan melakukan olah TKP pada 4 Januari 2023. Tim menyimpulkan bahwa mobil keluaran tahun 2022 itu terbakar karena arus pendek listrik di bagian lampu depan sebelah kanan. Sebab, bagian tersebut yang paling habis terbakar.
Untuk diketahui, Firdana merupakan anggota KPUD Murung Raya, Kalimantan Tengah. Adapun mobilnya terbakar di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Andi Rian pun menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Awalnya Firdana bersama keluarganya pergi berlibur ke Kota Banjarmasin, ibu kota Kalimantan Selatan, pada 31 Desember 2022, menggunakan mobil operasional jenis Daihatsu Terios. Menjelang tengah malam, Firdana menginap dan memarkirkan mobilnya di depan rumah yang berlokasi di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 WITA, warga sekitar melihat mobil tersebut terbakar. Firdana yang terbangun karena teriakan warga, langsung berupaya memadamkan api.
Firdana lantas melapor ke Polsek Alalak Kabupaten Barito Kuala. Dalam laporannya, Firdana menyebut bahwa dirinya tidak mematikan terlebih dahulu AC dan pemutar musik sebelum mematikan mobil. Dia berasumsi dua perangkat itu bakal otomatis mati ketika mobil dimatikan.
Firdana juga mengaku tidak ada mendapatkan ancaman sebelum kejadian tersebut. "Berdasarkan keterangan saudara Firdana ... tidak ada ancaman atau intervensi dari pihak mana pun sebelum kejadian tersebut," kata Andi Rian.
Sebelumnya, Koalisi Kawal Pemilu Bersih berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait upaya pemberian perlindungan kepada informannya, yakni seorang anggota KPU daerah Kalimantan Tengah.
Koalisi ini menduga, terbakarnya mobil anggota KPU daerah itu merupakan bentuk intimidasi karena yang bersangkutan telah memberikan bukti-bukti dugaan kecurangan KPU dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Maka dari itu kami harus sesegera mungkin mendatangi LPSK agar para pelapor tersebut dapat dilindungi karena proses advokasinya (di DKPP) masih berjalan. Kami tidak ingin juga intimidasi ini berlanjut, entah kepada orang tersebut lagi, atau kepada orang lain, atau mungkin kepada keluarga mereka," kata perwakilan koalisi itu, Kurnia Ramadhana dari Indonesia Corruption Watch (ICW), kepada wartawan usai menemui pimpinan LSPK di kantor LPSK, Jakarta, Senin (2/1/2022).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membantah dugaan bahwa peristiwa terbakarnya mobil anggota KPU daerah itu merupakan bentuk intimidasi dari KPU RI terhadap jajaran yang tak satu barisan. Hasyim menyebut dugaan tersebut tidak masuk akal.
"Jadi dari segi logis maupun hati nurani udah enggak masuk akal begitu. Kalau ada tuduhan, tudingan yang kaya-kaya begitu itu, kalau dalam pertanyaan saya kok terlalu mengada-ngada ya," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Hasyim mengatakan, tidak mungkin pihaknya mengintimidasi anggota KPU daerah karena yang bersangkutan tidak mau ikut arahan KPU RI. Sebab, semua jajaran KPU sudah ibarat satu keluarga besar.