Jumat 06 Jan 2023 01:21 WIB

Suami yang Diduga Selingkuh dengan Ibu Mertua Polisikan Eks Istrinya

Suami yang diduga selingkuh dengan ibu mertua, RZ laporkan eks istrinya ke polisi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Selingkuh/ilustrasi. Suami yang diduga selingkuh dengan mertua, RS laporkan eks istrinya ke polisi.
Foto: telegraph.co.uk
Selingkuh/ilustrasi. Suami yang diduga selingkuh dengan mertua, RS laporkan eks istrinya ke polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- RZ, seorang suami belakangan viral karena kasus perselingkungan dengan mertuanya membuat pengaduan terhadap Norma Rizma kepada pihak kepolisian mengenai dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi menyebut tengah menindaklanjuti aduan tersebut dengan menggali fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut. 

"Saat ini Polda Banten menindaklanjuti pengaduan RZ dengan meminta keterangan RZ sekaligus menggali fakta-fakta hukum yang ada korelasinya dengan pengaduan tersebut," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada Republika.co.id, Kamis (5/1/2023) malam. 

Baca Juga

Shinto menjelaskan, mulanya RZ bersama dengan pengacaranya telah berkonsultasi membuat laporan polisi (LP) tentang dugaan tindak pidana ITE pada Kamis (29/12/2022) lalu.

Namun dari hasil gelar perkara sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan LP di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut. Kemudian berlanjut pada upaya pengaduan. 

"Usai SPKT, RZ dan pengacaranya berdiskusi dengan penyidik dari Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Dalam kesempatan itu, RZ dan pengacara memberikan pengaduan, lembar pengaduan sudah diterima," terangnya. 

Dia menjelaskan, dengan adanya pengaduan tersebut, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021, Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang dan melakukan kajian secara komprehensif untuk mengambil keputusan kolegial terhadap fakta yang disajikan dalam pengaduan. Saat ini, pihaknya masih mendalami pengaduan tersebut. 

"Untuk bisa naik penyidikan tentu saja akan dilakukan gelar perkara sistem kolegial artinya melibatkan banyak orang untuk bisa memastikan fakta-fakta hukum yang memang tersaji dalam pengaduan. Hingga saat ini untuk materi pengaduan kami belum dapat info lanjut," terangnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement