Kamis 05 Jan 2023 23:04 WIB

Polrestabes Medan Tahan Pelaku Pelecehan Terhadap Perawat Rumah Sakit

Peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada 25 Desember 2022.

Pelecehan (ilustrasi)
Foto: Strait times
Pelecehan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satreskrim Polrestabes Medan menahan pelaku pelecehan seksual terhadap korban ES perawat wanita di salah satu rumah sakit di Medan, Sumatera Utara. Pelaku pelecehan yang ditahan polisi itu berinisial ATN (27) warga Medan.

"Korban dan pelaku bekerja di salah satu Rumah Sakit di Medan," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PolrestabesMedan, AKP Mardianta Br Ginting, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga

Ia menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada 25 Desember 2022, di mana korban saat itu sedang mengantarkan pasien ke ruangan ICU, dan pelaku juga bertugas di ruangan ICU itu. Setelah pasien ditempatkan di ruang ICU, pelaku tiba-tiba melakukan pelecehan seksual kepada korban.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan modus pelaku karena tertarik melihat korban. "Menurut keterangan korban dan juga dikuatkan pelaku, bahwa perbuatan tersebut dilakukan hanya sekali," katanya.

Ginting menambahkan, personel Satreskrim Polrestabes Medan sedang bekerjasama dengan Dinas PPA Provinsi Sumatera Utara untuk memulihkan kondisi psikologis korban."Terhadap pelaku dikenakan pasal 6 huruf c UU Nomor 12/2022 tentang PPKS dan pasal 289 KUHPdengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement