Jumat 06 Jan 2023 06:01 WIB

Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Hingga 6 Februari 2023

Bila hingga 6 Februari pemeriksaan perkara belum selesai, maka akan diperpanjang lagi

Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf (kiri-kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf (kiri-kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa penahanan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, diperpanjang hingga 6 Februari 2023. Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. 

"Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 (30 hari)," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis (5/1) malam.

Baca Juga

Apabila pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, tutur Djuyamto, maka akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, yakni selama 30 hari lagi. Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Saat ini, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah memasuki keterangan terdakwa, sebagaimana yang telah dijalani oleh terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan. Selain Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, juga terdapat terdakwa lainnya yang juga terlibat di dalam persidangan ini.

Adapun terdakwa lain yang terlibat adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma?ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement