Pihak Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu First Travel soal pengembalian aset kepada korban. Lewat putusan ini, para korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah itu semestinya punya harapan baru soal kerugian mereka. Yang menjadi pertanyaan para jamaah kemudian adalah keberadaan aset-aset...
Berita Lainnya